Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kadisperindagkop Divonis 12 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Februari 2023 | 08:28
Mantan Kadisperindagkop Divonis 12 Bulan Penjara

Majelis Hakim membacakan vonis kedua terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM, Kamis 9 Februari 2023. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang Yoyo Wicaksono divonis 1 tahun penjara atau 12 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Selain Yoyo, hakim juga memvonis terdakwa Darussalam selaku direktur CV Gelar Putra Mandiri (GPM) selaku pelaksana revitalisasi sentra IKM tahun 2020 dengan pidana yang sama yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis 9 Februari 2023, malam.

Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan kedua terdakwa Yoyo Wicaksono dan Darussalam terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Film Out of Death: Sinopsis, Jadwal Tayang, Lengkap dengan Harga Tiket Nonton di Bioskop

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicaksono dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang.

Selain pidana penjara, Mulyana menjelaskan Yoyo juga diberikan tambahan hukuman berupa denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Darussalam divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Darussalam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya keduanya dituntut 4,5 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dipersidangan dan kerugian negara sudah dipulihkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula ketika Disperindagkop mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk 6 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar.

Baca Juga: Katalog Promo JSM Alfamart 10-12 Februari 2023: Diskon Puluhan Ribu Siap Diborong

Keenam paket tersebut yaitu Revitalisasi Instalasi Pengolahan air Limbah serta peralatan lainnya senilai Rp413 juta, pembangunan Infrastuktur fisik seperti pembangunan Landscape, jalan linkungan, saluran drainase, jaringan air bersih dan sanitasi Rp1,4 miliar.

Revitalisasi area produksi didalam Rp1,2 miliar, Revitalisasi Gedung Produksi Rp1,9 miliar, Revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp300 juta.

Tender melalui sistem SPSE pada laman www.lpseserangkota.go.id. Proses diawali dengan usulan tender dari PPK, dilengkapi dengan persyaratan dokumen tender.

Untuk peserta lelang harus memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti Surat ljin Usaha Jasa Kontraksi (IUJK), memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan dan Sipil, memiliki TDP atau NIB, memiliki SiTU atau SKDU, legalitas akta pendirian perusahaan dan persyaratan lainnya.

Darusalam selaku Komanditer didakwa telah memalsukan dokumen, dengan cara memalsukan tandatangan (Ttd) direktur CV GPM selaku pelaksana revitalisasi sentra Industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Baca Juga: KONI Kabupaten Serang, Siapkan Pondasi Dasar untuk Prestasi di Porprov Tangsel

BACAJUGA:

hasil pertandingan bole

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32
Persita

Simak Jadwal BRI Liga 1 Mulai Jumat, 25 Oktober hingga Senin, 27 Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 08:00
bri super league

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
Nick Kuipers

Nasib Nick Kuipers Eks Maung Bandung: Blunder, Kartu Merah dan Diusir Wasit di SSA Yogyakarta

22 Oktober 2025 | 21:42

Dimana, Yogi selaku Direktur CV GPM tidak pernah membuat dokumen RAB dan analisa satuan harga untuk kegiatan Revitalisasi Sentra lKM, dan ttd di dalam dua dokumen itu dipalsukan oleh Darussalam.

Bahkan Yogi tidak hadir untuk menandatangani kontrak, sedangkan kontrak ditandatangani terdakwa Darussalam, dengan cara memalsukan tandatangan saksi Yogi selaku Direktur dihadapan terdakwa Yoyo Wicahyono.

Atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV GPM itu, terdapat selisih volume hasil pemeriksaan di lapangan. Dari total nilai RAB Rp5,3 miliar, hanya terealisasi Rp4,4 miliar. Sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp900 juta.

Atau dari total nilai RAB Rp4,8 miliar belum termasuk pajak PPn, diperoleh hasil perhitungan realisasi fisik dan biaya sesuai pemeriksaan di lapangan Rp4 miliar, sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp818 juta.

Usai pembacaan vonis, JPU belum menanggapi putusan majelis hakim tersebut. (darjat)

 

Tags: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Previous Post

Katalog Promo JSM Indomaret 10-12 Februari 2023: Diskon Mentereng Kualitas Barang bukan Kaleng-kaleng

Next Post

Krakatau Posco Ikut Musrenbangcam, Tujuannya Mulia, Ini Program yang Dicanangkan

Related Posts

hasil pertandingan bole
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32
Persita
Nasional

Simak Jadwal BRI Liga 1 Mulai Jumat, 25 Oktober hingga Senin, 27 Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 08:00
bri super league
Nasional

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
Nick Kuipers
Nasional

Nasib Nick Kuipers Eks Maung Bandung: Blunder, Kartu Merah dan Diusir Wasit di SSA Yogyakarta

22 Oktober 2025 | 21:42
Na Daehoon
Nasional

Na Daehoon Rayakan Ultah Tanpa Julia Prastini, Akui Telah Menyadari Ini

22 Oktober 2025 | 21:33
Marie And Her Three Daddies episode 8
Nasional

Spoiler Drama Marie And Her Three Daddies Episode 8 Sub Indo: Min Bo Menentang Rencana Marie?

22 Oktober 2025 | 19:39
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

uin banten

Dies Natalis ke 63, UIN Banten Gelar MQK

23 Oktober 2025 | 08:42
hasil pertandingan bole

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32
kemenag banten

Kanwil Kemenag Banten Dorong Santri Melek Teknologi

23 Oktober 2025 | 08:26
IPCC

Perusahaan IPCC Raup Laba Rp190 Miliar di Kuartal III 2025

23 Oktober 2025 | 08:15

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda