BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang Yoyo Wicaksono divonis 1 tahun penjara atau 12 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Selain Yoyo, hakim juga memvonis terdakwa Darussalam selaku direktur CV Gelar Putra Mandiri (GPM) selaku pelaksana revitalisasi sentra IKM tahun 2020 dengan pidana yang sama yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis 9 Februari 2023, malam.
Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan kedua terdakwa Yoyo Wicaksono dan Darussalam terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Film Out of Death: Sinopsis, Jadwal Tayang, Lengkap dengan Harga Tiket Nonton di Bioskop
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicaksono dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang.
Selain pidana penjara, Mulyana menjelaskan Yoyo juga diberikan tambahan hukuman berupa denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Darussalam divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Darussalam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya keduanya dituntut 4,5 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dipersidangan dan kerugian negara sudah dipulihkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula ketika Disperindagkop mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk 6 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar.
Baca Juga: Katalog Promo JSM Alfamart 10-12 Februari 2023: Diskon Puluhan Ribu Siap Diborong
Keenam paket tersebut yaitu Revitalisasi Instalasi Pengolahan air Limbah serta peralatan lainnya senilai Rp413 juta, pembangunan Infrastuktur fisik seperti pembangunan Landscape, jalan linkungan, saluran drainase, jaringan air bersih dan sanitasi Rp1,4 miliar.
Revitalisasi area produksi didalam Rp1,2 miliar, Revitalisasi Gedung Produksi Rp1,9 miliar, Revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp300 juta.
Tender melalui sistem SPSE pada laman www.lpseserangkota.go.id. Proses diawali dengan usulan tender dari PPK, dilengkapi dengan persyaratan dokumen tender.
Untuk peserta lelang harus memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti Surat ljin Usaha Jasa Kontraksi (IUJK), memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan dan Sipil, memiliki TDP atau NIB, memiliki SiTU atau SKDU, legalitas akta pendirian perusahaan dan persyaratan lainnya.
Darusalam selaku Komanditer didakwa telah memalsukan dokumen, dengan cara memalsukan tandatangan (Ttd) direktur CV GPM selaku pelaksana revitalisasi sentra Industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Baca Juga: KONI Kabupaten Serang, Siapkan Pondasi Dasar untuk Prestasi di Porprov Tangsel
Dimana, Yogi selaku Direktur CV GPM tidak pernah membuat dokumen RAB dan analisa satuan harga untuk kegiatan Revitalisasi Sentra lKM, dan ttd di dalam dua dokumen itu dipalsukan oleh Darussalam.
Bahkan Yogi tidak hadir untuk menandatangani kontrak, sedangkan kontrak ditandatangani terdakwa Darussalam, dengan cara memalsukan tandatangan saksi Yogi selaku Direktur dihadapan terdakwa Yoyo Wicahyono.
Atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV GPM itu, terdapat selisih volume hasil pemeriksaan di lapangan. Dari total nilai RAB Rp5,3 miliar, hanya terealisasi Rp4,4 miliar. Sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp900 juta.
Atau dari total nilai RAB Rp4,8 miliar belum termasuk pajak PPn, diperoleh hasil perhitungan realisasi fisik dan biaya sesuai pemeriksaan di lapangan Rp4 miliar, sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp818 juta.
Usai pembacaan vonis, JPU belum menanggapi putusan majelis hakim tersebut. (darjat)