BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana menerapkan metode pembayaran parkir digital yaitu aplikasi m-parking.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah kecurangan para penjaga parkir.
Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, penerapan akan dimulai pekan depan.
“Jadi sekarang kami akan rencanakan pembayaran parkir itu menggunakan aplikasi mobile, sebuah antisipasi agar juru parkir tidak melakukan kecurangan, contoh bayar parkir Rp 1 ribu, tapi yang disetorkan hanya Rp 500, kalau diterapkan M-parking, para pengendara tinggal scan kemudian data pembayarannya akan terdeteksi oleh kami,” katanya kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Javier Roca Out dari Arema FC, Rentetan Hasil Buruk Diaderita Singo Edan 5 Pekan Terakhir
Ia mengungkapkan, selain mencegah kecurangan juru parkir, aplikasi tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Lebak mematuhi arahan Bupati Lebak agar seluruh pemerintahan menuju go digital.
“Ini juga merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mensukseskan Lebak Go Digital,” ungkapnya.
Ajis membeberkan, dulu sempat diterapkan m-parking di Mesjid Agung Al Araf dan Disdukcapil Lebak.
Baca Juga: Dua Nelayan asal Cibungur Pandeglang Hilang di Pantai Cibungur Ditemukan Tewas
Namun, penerapan itu tidak berlangsung lama karena kesadaran masyarakat terbilang rendah.
“Untuk sekarang kami akan berkomitmen, menggencarkan sosialiasi kepada masyarakat tentang m-parking, karena kalau aplikasi ini berjalan lancar, sudah dipastikan retribusi daerah akan meningkat, dan kesejahteraan masyarakat Lebak semakin berkembang,” bebernya.
Ia menuturkan, untuk mensukseskan penerapan aplikasi tersebut, akan dibentuk peraturan daerah terkait parkir.
Baca Juga: KMP Mabuhay Nusantara Tabrak Tangga Akses Kendaraan di Dermaga 1 Pelabuhan Merak
“Nanti akan disusun peraturan daerah yang mengatur itu, nantimah baik di wilayah perparkiran pasar, dan lain sebagainya akan diterapkan aplikasi itu,” tuturnya.
Ajis menambahkan, para juru parkir akan direkrut agar memiliki legalitas ketika meminta tarif parkir kepada pelanggan.
“Tidak akan berkurang nanti akan kami siapkan pekerjaan untuk mereka, meskipun aplikasi itu diterapkan namun para juru parkir juga dipikirkan,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Lebak Wiwin Budhyarti membenarkan bahwa peraturan daerah terkait parkir sedang disusun.
“Ya memang sudah kami susun, nanti untuk isi peraturannya masih didiskusikan,” singkatnya.
Salah satu juru parkir RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Imam menjelaskan di rumah sakit pernah diberlakukan pembayaran parkir secara digital.
“Dulu juga pernah di sini kaya gitu, tapi sekarang udah tidak difungsikan, saya mah mendukung saja kalau itu untuk kemajuan daerah Lebak,” jelasnya. ***



















