Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Cilegon Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Seharga 1 Unit Mobil Toyota GR Supra

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
6 Februari 2023 | 13:15
Kejari Cilegon Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Seharga 1 Unit Mobil Toyota GR Supra

Pemusanahan rokok ilegal tanpa cukai di Halaman Kantor Kejari Cilegon, Senin, 6 Februari 2033. Gillang Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon melakukan pemusanahan barang bukti hasil kejahatan pada Senin, 6 Februari 2023.

Ratusan dus rokok illegal karena tak dilengkapi cukai dimusnahkan Kejari Cilegon di Halaman Kantor Kejari Cilegon di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
 
Pada kesempatan itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri serta unsur Forkpimda Kota Cilegon. Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Gempa 7,9 Magnitudo Guncang Turki, Mantan Ketua Ganjarist: Getarannya Terasa Sampai Yunani

Kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut sekitar Rp 2,1 miliar atau seharga 1 unit mobil Toyota GR Supra. 
 
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pemusnahan barang bukti untuk kasus hukum yang telah inkracht di Pengadilan Negeri Serang. 

“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan dan pasal 270 KUHAP,” kata Ineke ditemui di lokasi.

Baca Juga: Hafal Asmaul Husna Tiga Anggota Polda Banten Dapat Hadiah Umroh
 
Dikatakan Ineke, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht di Kejari Cilegon merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dengan program inovasi Kejari Cilegon yaitu Smart atau selalu musnah barang bukti.
 
“Tujuan program Smart ini guna menghindari penumpukan dan penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, seperti barang bukti berupa rokok tanpa cukai. selain itu Seksi PB3R Kejari Cilegon memunyai beberapa inovasi lain yang disebut Pesbuk (pemeliharaan barang sitaan dan barang bukti) yaitu kegiatan perawatan barang bukti dan barang sitaan agar nilai ekonomis barang bukti tetap terjaga hingga ada putusan inkracht,” tuturnya.
 
Menurut Ineke, inovasi berikutnya adalah Sabbuk atau Siap Antar Barang Bukti yang dinisiasi sebagai bentuk pelayanan publik kepada pemilik barang bukti yaitu pengantaran barang bukti kepada pemiliknya langsung secara dari rumah ke rumah.

Baca Juga: Butuh Biaya Operasi Lutut, Yuni Utami Mantan Polwan Polda Sulteng Rela Live Mandi di TikTok untuk Beburu Gift

“Tentunya akan sangat membantu pemilik yang mengalami kesulitan dalam pengambilan barang miliknya,” tuturnya.
 
Ineke menjelaskan, sebagai perwujudan motto Kejari Cilegon BAJA yaitu bernurani, adil, jujur, dan akuntabel. 

Maka pada hari ini Kejari Cilegon akan melaksanakan perwujudan motto kami yaitu akuntabel, sehingga pemusnahan barang bukti yang telah inkracht dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak.

Baca Juga: Tarif dan Jadwal Bus PO Laju Prima dari Tangerang ke Berbagai Kota di Jawa dan Sumatera
 
“Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini, berasal dari perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2.173.282.320 yang telah inkracht di periode Januari 2023,” ujarnya.

“Jenis barang bukti jumlah rokok merek Surya Galaxy 103 dus 4 ball, rokok merek Maxx One 1 dus 4 ball dan 1 dus 3 ball, rokok merek Jaya Bold 24 dus 4 ball, rokok merek Xpro Bold 10 dus 4 ball, rokok merek Oppo Mild 20 dus 4 ball, rokok merek New Maxx One 17 dus 4 ball, handphone 3 unit,” urainya.
 
Ineke berharap, masyarakat Kota Cilegon dapat melihat bahwa penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya mengakibatkan ancaman hukuman pidana bagi pelakunya namun terdapat potensi kerugian negara yang sangat besar yang diakibatkan peredaran rokok tanpa cukai. 

BACAJUGA:

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03

Baca Juga: Asik Ngobrol Bersama Teman, Rombongan Remaja Putri Ini Tak Sadar Berpapasan Sosok Putih Kayang Misterius

“Kami harapkan kita semua dapat saling bahu membahu, sinergi, dan berkolaborasi untuk memberantas kejahatan demi membangun Kota Cilegon yang kita banggakan bersama,” harapnya.
 
Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri mengatakan, barang bukti yang dibakar Kejari Cilegon merupakan hasil penegakkan hukum yang dilakukan Bea Cukai Merak. Ada sekitar 2 juta batang rokok. 

Barang tersebut diselundupkan pada Juni 2022 lalu dan dari Jawa akan dibawa ke Sumatera. “Nilai barang Rp 32, miliar, nilai kerugian negara perpajakan dan cukai Rp 2,1 miliar,” urainya.

Baca Juga: NU Kerahkan 10.000 Pendekar Semut Putih untuk Jaga Kebersihan Selama Puncak Acara 1 Abad NU Berhadiah Gopay
 
Beni menambahkan, penegakkan hukum yang dilakukan Bea Cukai Merak perlu dukungan berbagai unsur termasuk Pemerintah Kota Cilegon. 

“Kami terima kasih disupport Walikota dan Kejari, kita di sini melakukan pembatasan rokok, minuman dan barang-barang ilegal,” ujarnya.***
 
 

Previous Post

Asik Ngobrol Bersama Teman, Rombongan Remaja Putri Ini Tak Sadar Berpapasan Sosok Putih Kayang Misterius

Next Post

Turki Diguncang Gempa 7,8 Magnitudo, Terasa Dibeberapa Titik Kota Hingga Negara Israel

Related Posts

Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

NIB

Dinkop UKM Cilegon Dorong UMKM Dapat Segera Buat NIB

12 Oktober 2025 | 20:44
Lebak

Pemprov Banten Lepas Tangan, Lebak hanya Jadi Korban Industri Galian C Banten

12 Oktober 2025 | 20:37
truk tambang

Andra Serahkan Persoalan Truk Tambang ke Kabupaten dan Kota

12 Oktober 2025 | 20:31
Amir Hamzah

Amir Hamzah Minta Pejabat Siap Dikritik Saat hadiri Milad Pokja Wartawan

12 Oktober 2025 | 20:08

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda