BANTENRAYA.COM – Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan kesedihannya hingga merasa tidak dihargai.
Ungkapan itu disampaikan oleh Bharada E saat di persidangan beberapa waktu lalu, dirinya meeasa sia-sia.
Bahkan dirinya juga mengatakan jika pengabdiannya kepada atasan selama ini merasa dibohongi hingga diperalat.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, begini ungkapan Bharada E secara lengkap.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” katanya.
“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” lanjutnya.
Baca Juga: Mari Coba Link Ujian Kepekaan Docs Google Form Di Sini, Cek Kamu Beneran Peka Ke Pasangan Atau Tidak
Selepas meluapkan isi hati, Bharada E menceritakan sosok dirinya yang pernah jadi supir hotel hingga jadi Polisi.
Ternyata sempat berjuang empat kali sebelum dinyatakan lolos oleh Polda Sulawesi Utara serta.
Setelah diterima, Ferdy Sambo akhirnya mengangkat Bharada E menjadi sopir pribadi sekaligus anak buahnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pertumbuhan Ibu Hamil Indonesia Meningkat dan Terhindar dari Resesi Seks
Sebelumnya Ferdy Sambo ini merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer.
Sementra itu dirinya kembali memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan hukuman terhadap dirinya yang seadil-adilnya.
“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.
Bharada E ditetapkan oleh Majelis Hakim mendapat hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.
Dirinya tercatat melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juga pembunuhan berencana.***



















