BANTENRAYA.COM – PT Nikomas Gemilang sampai saat ini masih terus menjadi perbincangan hangat karena isu para karyawan diminta mengundurkan diri atau PHK massal.
Tidak hanya isu para karyawan yang diminta mengundurkan diri, tetapi juga besaran pesangon yang diterima bikin mata terbelalak, bahkan bisa beli dua motor cash sekaligus.
Total ada 1.600 karyawan yang diminta mengundurkan secara sukarela oleh PT Nikomas Gemilang.
Baca Juga: Gratis! 11 Link Download Desain Angpao Imlek 2023 dengan Desain Terbaru yang Unik dan Kekinian
Adapun alasan PT Nikomas Gemilang yang meminta 1.600 karyawan mengundurkan diri secara sukarela karena dampak perang Rusia-Ukraina.
Karyawan yang secara sukarela mengundurkan diri, pihak perusahaan menawarkan pesangon 1 PMTK, yang artinya karyawan akan mendapatkan uang pesangon 1 kali upah sebulan.
Sebagai informasi, PT Nikomas Gemilang merupakan perusahaan yang sudah ada sejak era Orde baru, berdiri pada 1992 di Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Punya Dirut Baru, Nilai Saham PT Krakatau Steel Meroket ke Angka Segini
Perusahaan ini terletak di kawasan industri, di mana berdiri di atas lahan seluas 285 hektare.
Sejumlah brand sepatu populer diproduksi di pabrik ini, seperti Adidas, Nike, Puma, dan brand sepatu olahraga lainnya.
Berikut ini daftar uang pesangon yang akan diterima oleh karyawan PT Nikomas Gemilang sesuai masa kerja.
Baca Juga: Masih Bingung 23 Januari Cuti Bersama Imlek atau Tidak? Cek Lagi Ketentuan SKB Tiga Menteri di Sini
1 tahun masa kerja: Rp9.261.924
2 tahun masa kerja : Rp13.785.886
3 tahun masa kerja : Rp27.339.772
Baca Juga: Berikut 9 Rekomendasi Film Bertema Bencana Alam yang Menegangkan, Masih Ingat dengan 2012?
4 tahun masa kerja : Rp31.882.734
5 tahun masa kerja : Rp40.947.658
6 tahun masa kerja : Rp50.024.582
Baca Juga: 6 Perempuan Cantik Geluti di Bisnis Bus AKAP dan Pariwisata, Ada yang Masih Single?
7 tahun masa kerja : Rp54.585.544
8 tahun masa kerja: Rp59.152.506
9 tahun masa kerja : Rp63.725.468
Baca Juga: 20 Soal yang Sering Keluar Saat Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Nggak Usah Gugup Lagi Ya!
Sedangkan yang masa kerjanya 10 tahun akan mendapatkan uang PHK Rp68.304.430.
Terdiri atas uang pesangon Rp40.832.658, uang masa kerja Rp18.147.848, uang pisah Rp9.073.924, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Kemudian untuk masa kerja yang paling lama 29 tahun, mendapatkan uang PHK sebesar Rp114.574.050.
Baca Juga: Tanggapan Gibran Rakabuming Ketika Jokowi Disamakan dengan Firaun Membuat Terkejut
Terdiri atas uang pesangon Rp41.156.658, uang masa kerja Rp45.729.620, uang pisah Rp27.437.772, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Itulah informasi besaran pesangon para karyawan PT Nikomas Gemilang apabila secara sukarela mengundurkan diri.***