BANTENRAYA.COM – Simak informasi lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang secara lengkap dalam artikel ini.
Informasi lowongan kerja PT Nikomas Gemilang meliputi posisi yang dibutuhkan, tugas, dan persyaratan pendaftaran.
Tertarik untuk gabung di PT Nikomas Gemilang? Simak informasi lowongan kerja di bawah ini.
Baca Juga: Link Nonton Drakor The Interest of Love Episode 9 sub Indo, Bukan di Dramaqu, Bilibili dan Telegram
Beberapa waktu lalu PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan.
Kini muncul informasi bahwa PT Nikomas Gemilang kembali membuka lowongan kerja.
Dikutip dari berbagai sumber, tercatat ada dua posisi lowongan kerja yang dibuka oleh PT Nikomas Gemilang.
Baca Juga: Usai Digilir 6 Pria, Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berujung Damai di Rumah Kades
1. Procurement Specialist.
Tugas:
- Menangani semua PO konstruksi dan kontrak
- Mengajukan permohonan asuransi proyek
- Mengelola database Jawa Tengah
- Mencari pemasok baru
Persyaratan:
- Sarjana (S1) di bidang sipil/teknik akan lebih disukai
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office
- Baik dalam bahasa Inggris (baik lisan maupun tulisan)
- Memiliki keterampilan pemecahan masalah, analitis, dan presentasi yang baik
Baca Juga: Berikut Jadwal Acara RCTI Pada 18 Januari 2023: Sinetron Rahasia dan Cinta Tayang Perdana Hari Ini
2. English Professional Staf.
Tugas:
- Berkomunikasi dengan vendor dan pemasok
- Menangani semua PO konstruksi dan kontrak
- Mengajukan permohonan asuransi proyek
- Mengelola database cabang Jawa Tengah
Persyaratan:
- Sarjana (S1) di bidang apa pun
- Lancar berbahasa Inggris (baik lisan maupun tulisan)
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office
- Keterampilan pemecahan masalah, analitis, dan presentasi yang baik
- Bersedia ditempatkan di Serang dan Pekalongan
PT Nikomas Gemilang memberikan gaji atau upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni sesuai dengan upah minimum Kabupaten Kota.
Diketahui, UMK Kabupaten Serang kisaran Rp4,5 juta. Namun, perusahaan juga tetap memberikan berbagai insentif lain untuk jabatan tertentu yang bisa melebihi nilai tersebut.***


















