BANTENRAYA.COM – Simak informasi mengenai cara mencairkan dana JHT atau jaminan hari tua di Badan Penerima Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Adapu dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan jaminan dari program pemerintah yang biaya diitanggung oleh pemberi kerja dan juga penerima kerja semasa aktif.
Jika Sudah tak lagi bekerja seperri mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka penerima kerja bisa mengajukan pencairan dana JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang mulai dicari-cari usai terjadinya gelombang PHK massal dalam beberapa waktu terakhir.
Yang teranyar adalag PT Nikomas Gemilang yang memangkas 1.600 karyawannya dengan menawarkan pengunduran diri sukarela.
Mereka terpaksa melakukan hal tersebut lantaran kondisi perusahaan yang semakin sulit akibat krisis global yang terjadi dampak konflik Ukraina-Rusia yang berkepanjangan.
Selain PT Nikomas, sejumlah perusahaan lain di Kabupaten Serang juga memutuskan hal serupa.
Oleh karena itu, berikut adalah cara mencairkan dana JHT BPJS Keternagakerjaan yang dikutip Bantenraya.com dari malan BPJD Ketenagakerjaan.
Untuk bisa mencairkan dana JHT, langkah pertama yang harus disiapkan adalah menyusun dokumen untuk keperluan klaim.
Baca Juga: Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Kandung di Citangkil Kota Cilegon, Alasannya Bikin Ngelus Dada
Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Tak hanya dokumen berupa fotokopi namun juga harus dengan menunjukan berkas asli.
Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. e-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
Baca Juga: Resmi Rilis! Harga Xiaomi 13 Di Indonesia,Spek Diatas iPhone 14: Anak Muda Wajib Punya, HP Flagship
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)
Adapun dalam hal PHK, istilah itu dalam didefinisikan sebagai berikut:
a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
Baca Juga: Nonton Tokyo Revengers Sub Indo, Full Episode dan Resmi, Bukan di Bilibili atau Animeindo
b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Setelah ketentuan sudah lengkap, klaim pemcairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dan offline.
Secara offline bisa mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekar dan secara online bisa melalui Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***