BANTENRAYA.COM – Venna Melinda bongkar perlakuan buruk sang suami, Ferry Irawan yang diduga telah melakukan KDRT kepada dirinya.
Dibalik kemesraan yang mereka tampilkan kepada publik, ternyata Venna Melinda telah memendam semua rasa sakit yang diperbuat Ferry Irawan sampai akhirnya sang suami diduga lakukan KDRT.
Dalam kasus KDRT yang dialami Venna Melinda atas perbuatan yang dilakukan Ferry Irawan, sang suami saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kisi-kisi Soal Tes PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Pada hari ini, Venna Melinda kembali mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk memberi keterangan terkait kasus KDRT yang ia alami, Kamis 12 Januari 2023.
Dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, Venna menceritakan bagaimana kejadian kekerasan dalam rumah tangga itu bisa terjadi hingga menyebabkan hidungnya mengeluarkan darah.
“Saya dikunci pakai dahinya, sampai keras. Sampai saya bilang tolong-tolong hidung saya patah karena terlalu keras,” kata Venna Melinda.
Baca Juga: Jarang Tampil di TV, Begini Nasib Aji Yusman yang Mengaku Sulit Bayar Operasi Caesar Istri
Merasakan sakit yang luar biasa, Venna mencoba teriak minta tolong dan ia menjerit bahwa hidungnya patah, sehingga Ferrt melepaskan tekanan tersebut.
Akibat tekanan yang begitu keras, Venna mengaku saat itu juga hidungnya mengeluarkan darah yang cukup banyak.
“Saya berdiri darah itu ngocor seperti air,” ungkap Venna.
Baca Juga: MANTAP! Jelang Tayang Preman Pensiun 8, Kang Darman Latih Salam Olahraga pada Didu, Otang, dan Jack
Selain itu, Venna juga mengungkapkan perlakuan buruk Ferry yang lain. Ia menyatakan bahwa sudah tiga bulan tidak beri nafkah oleh sang suami.
“Dalam tiga bulan terakhir saya yang menanggung semua kebutuhan keluarga,” tuturnya.
“Saya yang mencukupkan kehidupan,” sambungnya.
Baca Juga: Apakah Tanggal 23 Januari 2023 Hari Libur? Simak Ulasannya Berikut Ini
Atas dugaan KDRT yang dilakukan sang suami, Ferry dijadwalkan akan dipanggil pada 16 Janauri 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang ia lakukan kepada sang istri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga menyampaikan bahwa dalam kasus dugaan KDRT ini, Vena mengalami kekerasan fisik dan psikis.
“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” ucap Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Apakah Tanggal 23 Januari 2023 Hari Libur? Simak Ulasannya Berikut Ini
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan KDRT, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***



















