BANTENRAYA.COM – Dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Vena Melinda di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu 8 Januari 2023 yang lalu, pihak kepolisian resmi menjadikan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Status Ferry Irawan naik menjadi tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan KDRT yang dialami Vena Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan bahwa Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT kepada Vena Melinda.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kombes Dirmanto, pada hari ini, Kamis 12 Januari 2023, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
Kemudian, Dirmanto menerangkan selain melakukan gelar perkara di lokasi kejadian, penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri.
“Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV,” ungkap Dirmanto.
Dirmanto menambahkan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berhasi menemukan barang bukti, seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya.
“Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah,” tambahnya.
Setelah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka, Dirmanto menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap suami Vena tersebut.
Ferry dijadwalkan akan dipanggil pada 16 Janauri 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang ia lakukan kepada sang istri.
Dirmanto juga menyampaikan bahwa dalam kasus dugaan KDRT ini, Vena mengalami kekerasan fisik dan psikis.
“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***