BANTENRAYA.COM – Isu mekanisme pemilihan proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup semakin memanas.
Terlebih saat 7 partai di parleman sepakat untuk menolak perubahan mekanisme proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Wacana tersebut bermula saat uji materi Undang-undang atau UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan kader partai.
Dimana pengajuan lakukan atasnama Dumas Brian Wicaksono kader PDI Perjuangan, lalu kader NasDem, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Gugatan sendiri teregister dalam perkara Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Juga: Yuk Disimak Jhon lbf Yang Kini Sukses dengan Empat Perusahaannya, Ternyata Mualaf Lho
Dikutip BantenRaya.Com dari websiet MK pada Senin 9 Januari 2023, jika sidang uji materi gugatan tersebut akan digelar pada 17 Januari 2023 nanti.
Dimana uji materi tersebut yang digugat adalah Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,
Adanya uji materi tersebut, membuat reaksi keras dari sejumlah partai di parlemen, seperti Golkar, PPP, PKB, PAN, Demokrat, PKS dan Nasdem.
Nasdem sendiri melakukam kelarifikasi jika yang melakukan uji materi bukan mewakili atas nama partai.
Dimana semua partai bertemu dan menyatakan sikap menolak terhadap Uji Materi Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam agenda sidang perdana tersebut, yakni mendengarkan keterangan dari Presiden, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) dan pihak terkait.
Saat ini, seluruh partai melakukan penolakan. Hal itu disampaikan Ketua Umum atau Ketum Golkar Airlangga Hartarto jika, pihaknya dan partai lainnya konsisten menolak mekanisme proporsional tertutup.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan. Yang pada perinsipnya menegaskan kesamaan visi dan sikap untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024,” katanya.
Selain itu, jelas Airlangga, ada juga komitmen untuk tetap memajukan demokrasi.
“Kami juga berkomitmen untuk tetap menjaga dan memajukan demokrasi kita,” jelasnya.
Hal sama disampaikan, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHM.
Menurutnya, ada dua hal utama kenapa penolakan tersebut dilakukan, pertama soal hak rakyat yang akan dirampas.
“Pertama proporsional tertutup mbuat masyarakat tidak bisa memilih langsung wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya,” ucapnya.
Kedua, secara internal parpol perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kader.
Dengan proporsional terbuka semua kader punya peluang yang adil.
“Setiap kader punya ruang yang adil, berjibaku, berjuang untuk mendapatkan suar. Tapi akan rontok semangatnya jika sistem berubah,” pungkasnya. ***



















