BANTENRAYA.COM – Kasus dugaan perselingkuhan antara menantu dengan mertua, yaitu Rozy dengan ibu kandung Norma Risma masih bergulir.
Hal tersebut sampai mendapat tanggapan dari Hotman Paris Hutapea karena diminta bantuan oleh mantan istri Rozy, Norma Risma.
Norma Risma meminta bantuan kepada pengacara Hotman Paris setelah dirinya mendapat somasi dari pihak mantan suami, Rozy bersama pengacaranya yakni Jumadi.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Island Episode 5 dan 6 Sub Indo Lengkap Dengan Jam Tayang dan Link Nonton
Kedatangan Norma Risma ke tempat pengaduan Hotman Paris, Kopi Johny selaras dengan pernyataan pengacara kondang itu.
Sebelumnya, Norma Risma mendapat somasi dari Rozy lantaran dirinya dianggap telah mencemakan nama baik sang mantan suami.
Bermula pada curhatan perempuan muda itu di berbagai platform media sosial hingga ke Channel YouTube Denny Sumargo yang akhirnya membuat sang mantan gerah, dan menganggap cerita yang diutarakan Norma adalah tidak benar.
Baca Juga: Prediksi Piala FA Manchester City vs Chelsea: Awas The Blues Masih Menyimpan Dendam Kesumat
Rozy juga mengklaim bahwa dirinya tidak bersetubuh dengan mertuanya ketika penggerebekan yang dilakukan warga seperti apa berita yang berhembus di luaran sana.
Ia menjelasakan pada saat itu dirinya hanya di kamar mandi untuk buang hajat dan mertuanya tengah berada di kamar untuk ngadem.
Dari secarik cerita itulah, pria berusia 20 tahuan itu membuat somasi pada mantan istrinya karena dianggap dialah yang telah menyebarkan berita tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan BantenRaya.com, pengacara kondang itu membeberkan apabila kedepannya perempuan tersebut dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh mantan suami ditambah dianggap tidak menjalankan somasi seperti yang Rozy kehendaki maka, tuntuan tersebut bisa gugur dengan syarat berita yang disampaikan Norma Risma benar adanya.
“Kalau dia (Norma Risma) dilaporkan pencemaran nama baik, saya nggak tahu yang menyebarkan pertama itu siapa dulu, yang menyebarkan yang bisa bocor siapa, itu saya tanya sama dia (Norma),” tutur Hotman Paris depan awak media yang berhasil BantenRaya.com liput dari kanal YouTube Intens Investigasi.
“Tapi pencemaran nama baik sesuai dengan SK bersama Kapolri, Menkominfo sama Jaksa Agung, pencemaran nama baik akan gugur kalau si terlapor bisa membuktikan bahwa berita yang beredar itu benar,” jelasnya.
Untuk lebih jelasnya bisa simak melalui link berikut,
>>KLIK DI SINI<<.***