BANTENRAYA.COM – Pusat Telaah Informasi Regional atau Pattiro Banten menilai badan publik yang ada di Provinsi Banten masih belum sadar akan informasi publik.
Hal itu diperkuat dengan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Provinsi Banten 2022 yang menunjukkan peningkatan jumlah badan publik yang terbuka pada informasi publik.
Akan tetapi disisi lain masih menunjukkan ketidakseriusan badan publik tersebut untuk transparan.
Sepanjang tahun 2018 – 2021, persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten yang mendapatkan nilai informatif sangat sedikit atau sebesar 17,95 persen, dan di tahun 2022 meningkat menjadi 43,59 persen
Keterbukaan informasi publik 8 kabupaten/ kota juga menurun, kecuali Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Persentase keterbukaan informasi badan publik di tahun 2022 sebesar 62,5 persen, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya sebesar 75 persen dari total Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mendapatkan kategori informatif.
Baca Juga: Berikut Sinopsis Film Balada Si Roy yang Akan Tayang 19 Januari 2023.
Direktur Eksekutif Pattiro Banten Panji Bahari Noor Romadhon mengatakan, minimnya kepatuhan badan publik untuk melakukan keterbukaan informasi publik.
Salah satunya dapat dilihat dari layanan informasi publik yang disediakan oleh badan publik, baik melalui website maupun langsung.
“Tingginya angka sengketa informasi menandakan rendahnya kepatuhan badan publik terhadap hak publik untuk tahu informasi publik,” kata Panji.
Baca Juga: Banten Masih Berpotensi Diterjang Hujan, Warga Diminta untuk Tetap Waspada
Dia mengatakan, situasi ini juga mempengaruhi indeks demokrasi Provinsi Banten, di mana indikator akses masyarakat terhadap informasi publik hanya 78,75.
Hal ini tentunya bertolak belakang dengan dengan nilai keterbukaan informasi publik yang mencapai 97,91.
Kondisi ini dipengaruhi juga oleh belum kuatnya pengawalan target transparansi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Baca Juga: Fakta Terbaru Program Kartu Prakerja 2023, Kini Terapkan Pelatihan Secara Offline
Kendatipun RPJMD menargetkan perwujudan transparansi sebagai tujuan dari misi misi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), namun hingga RPJMD berakhir, situasi transparansi badan publik belum menjadi harapan.
“Oleh karenanya, komitmen pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) komitmen transparansi telah dibangun melalui penguatan tata kelola informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah serta meningkatkan kualitas komunikasi publik, patut di kawal implementasinya, tidak sekedar ‘jargon’ atau pemanis,” ujar Panji. ***
Muhamad Tohir/ Bantenraya.comPattiro Banten menilai badan publik yang ada di Provinsi Banten masih belum sepenuhnya sadar untuk memberikan informasi publik yang dapat dilihat masih tingginya angka sengketa informasi yang diselesaikan di Komisi Informasi Banten.


















