BANTENRAYA.COM – Pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat ternyata mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwasanya pernyataan Mahfud MD yang sebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat itu tidak berdasar dan menyesatkan.
Pasca mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil yang tidak terima atas pernyataannya yang sebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, Mahfud MD mendapat pertanyaan dari sebagian pihak untuk menanggapi hal tersebut.
Baca Juga: Disebut Profesor Tunduk Oligarki Karena Perppu Ciptaker, Mahfud Saya Senang Jika Ada yang Menyorot
Lewat akun Instagram pribadinya, Menkopolhukam itu secara cukup panjang lebar memberikan tanggapannya terkait kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Adapun pernyataannya yang sebut Tragedi Kanjuruhan mungkin pelanggaran HAM biasa, Mahfud MD menerangkan bahwa yang ia sampaikan adalah mengutip dari laporan Komnas HAM.
“Laporan resmi Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi bukan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud MD, hari ini, Rabu 4 Januari 2023.
Baca Juga: Film Horor Bayi Ajaib 2023 Kapan Tayang? Ini Sinopsis dan Daftar Para Pemainnya
Kemudian, Mahfud MD menanyakan apakah Koalisi Masyarakat Sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut, jika tidak ia mengatakan “terlalu”.
Mahfud MD menyayangkan apabila Koalisi Masyarakat Sipil tidak mengetahui laporan Komnas HAM tersebut terkait Tragedi Kanjuruhan.
“Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Tuai Kecamanan Usai Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Tanggapan Mahfud MD
“Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi,” sambungnya.
Untuk mempersingkat tanggapannya, Mahfud MD menegaskan bahwa Komnas HAM sudah menyampaikan terkait Tragedi Kanjuruhan diduga hanya pelanggaran HAM biasa.
“Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang,” tegasnya.
Terakhir, Mahfud MD menyampaikan bahwa yang berhak menetapkan Tragedi Kanjuruhan pelanggaran HAM berat atau biasa itu adalah Komnas HAM.
“Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM,” terangnya.
“Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat,” tandasnya.***














