BANTENRAYA.COM – Diketahui sejak bulan juli kasus pembunuhan Brigadir J belum menemukan titik terang hingga sekarang yang sudah terhitung berjalan selama 5 bulan.
Dan kabar terbarunya Bharada E sebagai tersangka dinyatakan bisa bebas dari jeruji bes atau hukuman penjara.
Lantas benarkah Bharada E bisa bebas dari semua tuduhan dalam kasus pembunuhan tersebut tersebut?
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Bharada E merupakan sosok anak buah Ferdy Sambo yang dimaanfaatkanya sebagai bala bantuan untuk mengahabisi Brigadir J hingga tewas.
Namun hal tak terduga terjadi, setelah beberapa episode sidang berlanjut yang dimana saksi de charge alias saksi meringankan yaitu ahli pidana Albert Aries, dalam kesaksiannya ia menyampaikan bahwa Bharada E hanya mengikuti perintah Sambo ketika mengeksekusi Brigadir J.
“Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan,” kata Albert dalam sidang pada Rabu kemarin, 28 Desember 2022.
Juru Bicara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu lantas mengutip Pasal 51 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Pasal itu juga menerapkan beberapa hukuman yang menjerat Bharada E sehinga ada kaitan hukum publik antara Richard dan Sambo, ketika perintah itu diberikan.
Nah yang jelas dalam hal ini tentunya Bharada E sebagai alat umpan intelektual dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban,” ujar Albert.
Baca Juga: 34 Link Twibbon Tahun Baru 2023 Gratis, Cocok Digunakan di Media Sosial
Akibat posisi Bhrada E yang diperalat, kata Albert, maka alat pembunuhan dinilai tak bisa dimintai pertanggung jawaban.
Disisi lain Albert berpendapat bahwa Richard mendapat status justice collaborator (JC), karena berani mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini.
Penilaian itu disampaikan Albert menanggapi pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Bharada E.
Albert kemudian menyinggung penjelasan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Forum RW se Kelurahan Unyur Minta Audiensi dengan Walikota Serang
Ia juga menuturkan jikad dalam pasal itu menyebutkan status justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang yang terkait dalam suatu perbuatan tindak pidana yang bisa membuat seseorang itu terancam nyawanya.
“Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” tuturnya.
Selain itu dirinya mengungkapkan bahwa JC bakal diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.***