Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

5 Bulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Tersangka Bharada E Kemungkinan Bisa Bebas dari Jeruji Besi?

Ahmad Haerudin Oleh: Ahmad Haerudin
31 Desember 2022 | 14:21
5 Bulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Tersangka Bharada E Kemungkinan Bisa Bebas dari Jeruji Besi?

Bharada E dikabarkan bisa bebas dari jeratan hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J Pexel/Ron Lach

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Diketahui sejak bulan juli kasus pembunuhan Brigadir J belum menemukan titik terang hingga sekarang yang sudah terhitung berjalan selama 5 bulan.

Dan kabar terbarunya Bharada E sebagai tersangka dinyatakan bisa bebas dari jeruji bes atau hukuman penjara.

Lantas benarkah Bharada E bisa bebas dari semua tuduhan dalam kasus pembunuhan tersebut tersebut?

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Bharada E merupakan sosok anak buah Ferdy Sambo yang dimaanfaatkanya sebagai bala bantuan untuk mengahabisi Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malam Tahun Baru Wilayah Kabupaten Serang, Cek Sebagai Acuan Agar Perayaan Tidak Terlewatkan

Namun hal tak terduga terjadi, setelah beberapa episode sidang berlanjut yang dimana saksi de charge alias saksi meringankan yaitu ahli pidana Albert Aries, dalam kesaksiannya ia menyampaikan bahwa Bharada E hanya mengikuti perintah Sambo ketika mengeksekusi Brigadir J.

BACAJUGA:

Mercedes Benz SLK 55 AMG

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15

“Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan,” kata Albert dalam sidang pada Rabu kemarin, 28 Desember 2022.

Juru Bicara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu lantas mengutip Pasal 51 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Baca Juga: Pesona Randy Pangalila Pemeran Jeffrey di Takdir Cinta yang Kupilih, Si Tampan yang Juga Seorang Atlet MMA

Pasal itu juga menerapkan beberapa hukuman yang menjerat Bharada E sehinga ada kaitan hukum publik antara Richard dan Sambo, ketika perintah itu diberikan.

Nah yang jelas dalam hal ini tentunya Bharada E sebagai alat umpan intelektual dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban,” ujar Albert.

Baca Juga: 34 Link Twibbon Tahun Baru 2023 Gratis, Cocok Digunakan di Media Sosial

Akibat posisi Bhrada E yang diperalat, kata Albert, maka alat pembunuhan dinilai tak bisa dimintai pertanggung jawaban.
Disisi lain Albert berpendapat bahwa Richard mendapat status justice collaborator (JC), karena berani mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini.

Penilaian itu disampaikan Albert menanggapi pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Bharada E.

Albert kemudian menyinggung penjelasan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Forum RW se Kelurahan Unyur Minta Audiensi dengan Walikota Serang

Ia juga menuturkan jikad dalam pasal itu menyebutkan status justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang yang terkait dalam suatu perbuatan tindak pidana yang bisa membuat seseorang itu terancam nyawanya.

“Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” tuturnya.

Selain itu dirinya mengungkapkan bahwa JC bakal diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.***

Tags: Bharada Ehukuman penjarapembunuhan Brigadir J
Previous Post

Pesona Randy Pangalila Pemeran Jeffrey di Takdir Cinta yang Kupilih, Si Tampan yang Juga Seorang Atlet MMA

Next Post

Resep Jagung Bakar yang Enak dan Lezat Anti Gagal, Cocok Disantap di Malam Tahun Baru

Related Posts

Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6
Nasional

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia
Nasional

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15
Hari Kesehatan Mental Sedunia
Nasional

Terbaru! 3 Link Poster Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Menarik dan Tentunya Gratis

9 Oktober 2025 | 16:22
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Terbaru dan Kekinian

9 Oktober 2025 | 16:11
Load More
Next Post
14 Ide Makanan yang Cocok Dihidangkan di Malam Tahun Baru dan Mudah Dibuat

Resep Jagung Bakar yang Enak dan Lezat Anti Gagal, Cocok Disantap di Malam Tahun Baru

Spesial Tahun Baru, Apakah Si Doel The Series Tidak Tayang? Cek Jadwal RCTI Hari ini 31 Desember 2022

Spesial Tahun Baru, Apakah Si Doel The Series Tidak Tayang? Cek Jadwal RCTI Hari ini 31 Desember 2022

5 Rekomendasi Film Horor Akhir Tahun 2022, Lengkap dengan Sinopsisnya, Ada Inang hingga Jalangkung Sandekala

5 Rekomendasi Film Horor Akhir Tahun 2022, Lengkap dengan Sinopsisnya, Ada Inang hingga Jalangkung Sandekala

Daftar Lengkap Harga BBM Hari Ini Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Terjadi Perubahan

Selamat Tinggal, Mulai 2023 Besok Jangan Cari Lagi 2 Jenis BBM Ini, Sudah Dilarang Dijual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29
MTQ nasional

3 Warga Cilegon Jadi Peserta MTQ Nasional, Pemkot Bekali Uang Saku

9 Oktober 2025 | 21:11
padi banten

Optimistis Produksi Padi Banten Bisa Tembus 2 Juta Ton

9 Oktober 2025 | 20:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda