BANTENRAYA.COM – Berkas dakwaan Nikita Mirzani kasus UU ITE atas laporan Dito Mahendra akan kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk kembali disidangkan.
Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan berkas dakwaan JPU Kejari Serang, akan secepatnya dikembalikan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Kami segera limpahkan kembali perkara (berkas dakwaan-red) tersebut ke Pengadilan Negeri Serang,” katanya kepada awak media, Jumat 30 Desember 2022.
Baca Juga: Coba Fasilitas Kran Air Langsung Minum di Mal Pelayanan Publik, Helldy: Dipastikan Aman dan Adem
Namun, Rezkinil menambahkan pelimpahan itu masih menunggu kedatangan Dito Mahendra, yang saat ini tengah berada di luar negeri.
“Setelah MD (Mahendra Dito-red) kembali ke Indonesia, dan diketahui keberadaannya,” tambahnya.
Ia menegaskan JPU juga tengah melakukan upaya banding, ke Pengadilan Negeri Serang atas putusan kebebasan Nikita tersebut.
“Untuk itu kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Serang,” tambahnya.
Rezkinil mengungkapkan pengajuan banding itu telah dilakukan pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 11.15 WIB.
“Telah terima oleh Panitera (upaya banding-red),” ungkapnya.
Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE dinyatakan bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Ia dibebaskan dari tahanan Rutan Serang, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra menilai Nikita Mirzani harus bebas dari semua dakwaan JPU, sesuai Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Baca Juga: Pro Kontra Perpu Cipta Kerja, Ekonom dan Pakar Hukum Punya Pandangan yang Berbeda
Adapun pertimbangannya, yaitu merujuk pada pasal 27 Undang-Undang ITE, kasus tersebut merupakan perkara delik aduan.
Sehingga keterangan pelapor yaitu Dito Mahendra harus didengarkan di pengadilan dan tidak bisa dibacakan.
Sedangkan, dalam penjelasan pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti.
Baca Juga: Aris Nugraha Beri Update Terkini Soal Preman Pensiun 8, Batal Tayang di Bulan Puasa 2023?
Kemudian, Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi.
Sementara itu, Dito Mahendra tidak pernah datang menjadi saksi hingga empat kali persidangan.
Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim jika Dito maupun JPU tak serius dalam kasus tersebut. ***




















