BANTENRAYA.COM – Bagi tenaga kesehatan yang mendaftar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022.
Berikut ini adalah link pengumuman seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan tahun 2022 :
https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/pengumuman.html.
Pengumuman seleksi PPPK tenaga kesehatan tersebut diantaranya pembatalan peserta seleksi kompetensi dan penyesuaian hasil penambahan nilai kompetensi teknis dalam penerimaan pegawai PPPK fungsional kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes tahun 2022.
Baca Juga: Terlalu Banyak Drama Luhut Binsar Pandjaitan Singgung OTT yang Dilakukan KPK
Sesuai dengan pengumuman Nomor : KP.01.04/3/23394/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang hasil penambahan nilai kompetensi teknis (pasca sanggah) dalam penerimaan PPPK jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Kemenkes tahun 2022.
Seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan yang diprioritaskan ada dua kategori pelamar.
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Norma Ungkap Isi Chat Mesum Mantan Suami dengan Ibunya Kandungnya, Isinya Bikin Ngelus Dada
2. Tenaga Kesehatan non Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Dasar pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 disampaikan melalui keputusan Menteri PANRB Nomor 968/2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Demikian informasi rekrutmen PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 dikutip Bantenraya.com dari Kemenkes, Kamis 29 Desember 2022. ***