BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian menegaskan jika Ketua dan Pengurua RW dan RW yang masih berpartai harus mundur.
Hal itu karena adanya Peraturan Walikota atau Perwal Cilegon Nomor 73 tahun 2022 tentang Lembaga Masyarakat Kelurahan atau LKK.
Termasuk juga merupakan turunan dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat.
Dimana tidak boleh pengurus LKK menjadi partai politik, termasuk juta RT dan RW.
Baca Juga: Pendapatan Kanwil Kemenkumham Banten Dari PNBP Mencapai Rp 295,2 Miliar
Terlebih, dalam waktu dekat pada 2024 akan ada Pemilihan Umum, sehingga RT dan RW sudah tidak boleh lagi terlibat partai politik.
Pilihannya, jika ingin tetap menjadi RTbdan RW maka harus mundur dari partai politik, atau sebaliknya mundur sebagai RT dan RW untuk tetap berpartai politik.
Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, jika penting adanya independensi pengurus RT dan RW. Sebab, sudah mau memasuki Pemilu 2024.
Baca Juga: Warga Mancak Adukan Aktivitas Pertambangan Galian C ke DPRD Kabupaten Serang
“Jadi harus mundur itu sesuai dengan aturan, makanya RT dan RW tidak boleh berpartai politik,” katanya saat menghadiri acara peluncuran Pilot Projek Kota Cilegon menjadi percontohan kota demokrasi dan pengukuhan kelurahan peduli Pemilu dan Pemilihan, Rabu 28 Desember 202.
Helldy menjelaskan, pentinya RT dan RW independen karena masuk menjadi bagian dari LLK yang merupakan perangkat kelurahan, sehingga hal itu wajib.
“Karena sudah masuk lembaga dan perangkat kelurahan,” imbuhnya.
Baca Juga: Gawat!!! Pengangguran di Indonesia Didominasi Lulusan SMP, SMA – SMK sampai Sarjana
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Lilit Basuki menjelaskan, untuk sekarang RT dan RW tidak boleh terlibat dalam politik dan partai, jika masih maka harus memilih mundur dari partai politik atau mundur sebagai RT dan RW.
”Saat ini sudah berlaku, perbedaanya adalah jika sebelumnya masih boleh sekarang sudah tidak boleh berdasarkan Perwal 73 tahun 2022. Jadi yah harus mundur. Itu juga berlaku bukan hanya untuk RT dan RW, tapi semua Lembaga LKK, baik itu LPM dan lainnya,” jelasnya.
Lilit menyampaikan, perbedaan lainnya yakni jika sebelumnya periodesasi hanya 3 tahun, maka sekarang menjadi 5 tahun. Untuk pendirian RW sebelumnya hanya 3 RW sekarang harus 4 RW, termasuk juga RT sekarang minimal 80 KK.
Baca Juga: Usai Ketahuan Selingkuh dengan Mertua, Rozy Malah Lakukan Pembelaan diri: Jangan Sok Menghakimi
“Untuk RT dan RW jika sebelumnya 1 RW 3 RT sekarang 4 RT, jika ingin pemekaran, minimal 8 RT jika ingin dimekarkan menjadi 2 RT. Minimal ada 80 KK jika dalam satu RT sudah ada lebih atau minimal 160 kalau ingin dimekarkan sudah bisa tapi tidak harus mekar. Periode juga 5 tahun dari sebelumnya itu 3 tahun,” imbuhnya.
Lilit menyampaikan, dalam Perwal tersebut sebelumnya hanya ada 5 LKK, yakni RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), maka sekarang bertambah satu yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi LKK.
“Untuk Lembaga bertambah satu yakni Posyandu. Semua penambahan dan aturan termasuk periodisasi semuanya mengacu kepada Permendagri (Peraturan Menteri dalam Negeri) Nomor 18 tahun 2018,” ujarnya. ***