BANTENRAYA.COM – Diawal tahun 2023 Pemerintah telah membuat kebijakan baru untuk pembelian tabung gas berukuran 3 Kg wajib menggunakan KTP.
Lantaran hal tersebut berkaitan dengan PT Pertamina (Persero) yang akan memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 Kg.
Dikutip Bantenraya.com dari Website DPR RI, Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023 mendatang.
Hal itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.
Menanggapi itu, Anggota Komisi VII DPR RI Sartono menilai LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 7 Episode 33A: Cecep Atur Strategi untuk Serang Kelompok Bang Edi
“Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” ujarnya.
Sedangkan disis lain masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut apalagi ibu-ibu yang sering berada didapur pasti berkata ribet.
Pasalnya jika kita simak para ibu-ibu yang hendak membeli tabung gas berukuran 3 kg diwarung ngeluarin ktp kemungkinan bakal tetinggal dan juga hilang.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Apresiasi Upaya PLN Sukseskan Presidensi G20 Indonesia 2022
Sedangan ktp sendiri merupakan data pribadi sangat penting.
sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah akan akan menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara nasional mulai 2023.
Tutuka juga menuturkan Pemerintah akan menggunakan data Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, Roy Lakukan Ini Usai Ditinggal Safira
Konsep pembatasan bakal sama dengan pembelian BBM subsidi, meski begitu tetap saja kebijakan tersebut membuat ribet masyarakat.***