BANTENRAYA.COM – Upah minimum kabupaten kota (UMK) di Provinsi Banten terancam berubah bila judicial review yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, saat ini Apindo sudah melayangkan judicial review terhadap aturan yang mengatur tentang penetapan UMP dan UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melihat dan menunggu dari proses judicial review yang diajukan oleh Apindo ke MK terkait penetapan UMK.
Meski demikian, dia mengatakan, Pemprov Banten akan selalu mengikuti apa pun yang diputuskan oleh pengadilan terkait penerapan aturan untuk penetapan UMK.
“Kalau perintah pengadilan akan kita ikuti. Bagaimana keputsan pengadilannya,” kata Septo, Minggu, 11 Desember 2022.
Ia mengatakan, Pemprov Banten ketika menerapkan UMK 2023 menggunakan landasan hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023.
Baca Juga: Kena Ciduk, 3 Calon Anggota PPK Kota Serang yang Terdaftar di Sipol Saat Tes Wawancara
Penggunaan Permenaker 18 Tahun 2022 sebagai dasar menetapkan UMK adalah karena peraturan tersebut merupakan aturan yang paling baru tentang standarisasi penerapan UMK untuk tahun 2023.
Septo juga menanggapi terkait opini dari Apindo bahwa Permenakar lebih rendah secara status hukum dibandingkan Peraturan Pemerintah dan karena itu tidak dapat digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan UMK.
Ia mengatakan dalam pemahamannya dia melihat bahwa antara Permenakar dengan Peraturan Pemerintah tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition 1.19.50 Terbaru dari Mojang Studios, Bukan Mod Apk Gratis
Keduanya bahkan merupakan peraturan yang saling melengkapi bukan saling meniadakan. Karena itu itu, Pemprov Banten menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan UMK 2023.
“Dalam pemahaman yang kita terima, bahwa Permenaker itu adalah petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK 2023. Bukan PP diubah dengan Peraturam Menteri. Bukan,” katanya.
Septo mengatakan akan menunggu hasil keputusan dari MK terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Apindo.
Baca Juga: Selama Tahun 2022, 5 Bayi Dibuang Ibu Kandungnya di Kabupaten Serang
Dia mengatakan, bila MK menolak judicial review yang disampaikan oleh Apindo maka UMK 2023 yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
Namun bila MK mengabulkan judicial review yang dilayangkan Apindo, maka dia meyakini Menteri Tenaga Kerja akan mengeluarkan aturan terbaru untuk penetapan UMK 2023.
Septo berharap, bila putusan MK terkait judicial review yang dilayangkan oleh Apindo itu bisa keluar sebelum akhir Desember 2022.
Baca Juga: 7 Pemain Preman Pensiun yang Ternyata Preman Sungguhan, Ada yang Anaknya Sendiri Sampai Ketakutan
Dengan demikian, penerapan maupun perubahan pada UMK tahun 2023 bisa dilakukan secara baik pada Januari 2023.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten mempersilakan Apindo melakukan jalur hukum guna menyelesaikan apa yang masih dipermasalahkan terkait penetapan UMK 2023.
Meski demikian, dia mengklaim bahwa Pemprov Banten sudah berada pada jalur yang semestinya, karena telah mengikuti Permenaker dalam menentukan UMK 2023.
Baca Juga: Gratis! 10 Link Twibbon Hari Gunung Internasional 2022, Desain Paling Keren dan Kekinian
Sesuai Permenaker, kata dia, UMK 2023 telah diramu sedemikian rupa dengan rumuh perhitungan yang sdudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hasilnya, adalah UMK 2023 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Ketua Apindo Provinsi Banten Edy Mursalim mengatakan, Apindo mengajukan judicial review karena pihaknya tidak menerima penerapan Permenaker dalam penghitungan UMP dan UMK.
Sebab menurutnya Peraturan Pemerintah secara kedudukan hukum lebih tinggi ketimbang Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, Apindao judicial review judicial review guna menguji penggunaan aturan tersebut.
Edy mengatakan, Apindo menolak UMP dan UMK 2023 yang ditetapkan oleh Pemprov Banten. Karena itu, para pengusaha ingin mengetahui apakah bisa menggunakan Permenaer padahal ada Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi.
Dia mengaku optimis uji materil di MK itu akan dikabulkan sehingga penerpan UMK akan mengacu pada peraturan pemerintah. ***