Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apindo Ajukan Judicial Review Aturan, UMK 2023 untuk 8 Kabupaten Kota di Banten Terancam Berubah

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
11 Desember 2022 | 21:06
Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Bagi Pekerja dengen Penerima Berbeda, Begini Cara Mendapatkannya

Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Bagi Pekerja dengen Penerima Berbeda, Begini Cara Mendapatkannya Instagram @ksp_sejahterah_bersamah

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Upah minimum kabupaten kota (UMK) di Provinsi Banten terancam berubah bila judicial review yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, saat ini Apindo sudah melayangkan judicial review terhadap aturan yang mengatur tentang penetapan UMP dan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melihat dan menunggu dari proses judicial review yang diajukan oleh Apindo ke MK terkait penetapan UMK.

Baca Juga: Segera Klaim! Coupon Code The Spike Volleyball Story 12 Desember 2022, Dapatkan Hadiah Bola Voli Gratis

Meski demikian, dia mengatakan, Pemprov Banten akan selalu mengikuti apa pun yang diputuskan oleh pengadilan terkait penerapan aturan untuk penetapan UMK.

“Kalau perintah pengadilan akan kita ikuti. Bagaimana keputsan pengadilannya,” kata Septo, Minggu, 11 Desember 2022.

Ia mengatakan, Pemprov Banten ketika menerapkan UMK 2023 menggunakan landasan hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023.

Baca Juga: Kena Ciduk, 3 Calon Anggota PPK Kota Serang yang Terdaftar di Sipol Saat Tes Wawancara

Penggunaan Permenaker 18 Tahun 2022 sebagai dasar menetapkan UMK adalah karena peraturan tersebut merupakan aturan yang paling baru tentang standarisasi penerapan UMK untuk tahun 2023.

Septo juga menanggapi terkait opini dari Apindo bahwa Permenakar lebih rendah secara status hukum dibandingkan Peraturan Pemerintah dan karena itu tidak dapat digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan UMK.

Ia mengatakan dalam pemahamannya dia melihat bahwa antara Permenakar dengan Peraturan Pemerintah tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition 1.19.50 Terbaru dari Mojang Studios, Bukan Mod Apk Gratis

Keduanya bahkan merupakan peraturan yang saling melengkapi bukan saling meniadakan. Karena itu itu, Pemprov Banten menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan UMK 2023.

“Dalam pemahaman yang kita terima, bahwa Permenaker itu adalah petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK 2023. Bukan PP diubah dengan Peraturam Menteri. Bukan,” katanya.

Septo mengatakan akan menunggu hasil keputusan dari MK terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Apindo.

Baca Juga: Selama Tahun 2022, 5 Bayi Dibuang Ibu Kandungnya di Kabupaten Serang

Dia mengatakan, bila MK menolak judicial review yang disampaikan oleh Apindo maka UMK 2023 yang sudah ditetapkan tetap berlaku.

Namun bila MK mengabulkan judicial review yang dilayangkan Apindo, maka dia meyakini Menteri Tenaga Kerja akan mengeluarkan aturan terbaru untuk penetapan UMK 2023.

Septo berharap, bila putusan MK terkait judicial review yang dilayangkan oleh Apindo itu bisa keluar sebelum akhir Desember 2022.

Baca Juga: 7 Pemain Preman Pensiun yang Ternyata Preman Sungguhan, Ada yang Anaknya Sendiri Sampai Ketakutan

Dengan demikian, penerapan maupun perubahan pada UMK tahun 2023 bisa dilakukan secara baik pada Januari 2023.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten mempersilakan Apindo melakukan jalur hukum guna menyelesaikan apa yang masih dipermasalahkan terkait penetapan UMK 2023.

Meski demikian, dia mengklaim bahwa Pemprov Banten sudah berada pada jalur yang semestinya, karena telah mengikuti Permenaker dalam menentukan UMK 2023.

Baca Juga: Gratis! 10 Link Twibbon Hari Gunung Internasional 2022, Desain Paling Keren dan Kekinian

Sesuai Permenaker, kata dia, UMK 2023 telah diramu sedemikian rupa dengan rumuh perhitungan yang sdudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hasilnya, adalah UMK 2023 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Ketua Apindo Provinsi Banten Edy Mursalim mengatakan, Apindo mengajukan judicial review karena pihaknya tidak menerima penerapan Permenaker dalam penghitungan UMP dan UMK.

BACAJUGA:

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
Dewa United

Dewa United Tak Mau Kehilangan Poin Lagi

13 Oktober 2025 | 07:15
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58

Baca Juga: Belum Pernah Kebobolan oleh Tim Lawan, Maroko Cetak Sejarah di Piala Dunia 2022, Ini 8 Catatan Rekor lainnya

Sebab menurutnya Peraturan Pemerintah secara kedudukan hukum lebih tinggi ketimbang Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, Apindao judicial review judicial review guna menguji penggunaan aturan tersebut.

Edy mengatakan, Apindo menolak UMP dan UMK 2023 yang ditetapkan oleh Pemprov Banten. Karena itu, para pengusaha ingin mengetahui apakah bisa menggunakan Permenaer padahal ada Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi.

Dia mengaku optimis uji materil di MK itu akan dikabulkan sehingga penerpan UMK akan mengacu pada peraturan pemerintah. ***

Tags: judicial review
Previous Post

Segera Klaim! Coupon Code The Spike Volleyball Story 12 Desember 2022, Dapatkan Hadiah Bola Voli Gratis

Next Post

Sinopsis Spy x Family episode 24: Keluarga Forger Pecah, Misi Operasi Strix Berakhir

Related Posts

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango
Nasional

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi
Nasional

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
Dewa United
Nasional

Dewa United Tak Mau Kehilangan Poin Lagi

13 Oktober 2025 | 07:15
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
latar belakang robinsar

Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

13 Oktober 2025 | 08:00
Ali Nurdin trpilih sebagai ketua PMII PIKSI INPUT Serang.

Pimpin PMII PIKSI INPUT Serang, Ali Nurdin Bertekad untuk Capai 3 Aspek

13 Oktober 2025 | 07:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda