BANTENRAYA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Serang sudah menjadi Badan Layanan Usaha Daerah atau BLUD.
Penetapan RSUD Kota Serang sebagai BLUD ini tuntutan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Penetapan RSUD Kota Serang sebagai BLUD digelar di Teras Meeting, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat 9 Desember 2022.
Walikota Serang Syafrudin berkesempatan menghadiri penetapan RSUD Kota Serang sebagai BLUD.
Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Bappeda Kota Serang M. Ridwan, Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin, Dirut RSUD Kota Serang Teja Ratri, dan para camat se Kota Serang.
Baca Juga: 35 Link Download Kalender 2023 PDF Indonesia, Gratis dengan Desain Cantik Banyak Pilihan Warna
Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin mengatakan, penetapan RSUD Kota Serang sebagai BLUD memberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangan secara terpisah.
“Pengelolaan keuangannya terpisah, sehingga leluasa mengelola rumah sakit itu tanpa menyalahi aturan-aturan yang berlaku,” ujar Ahmad Hasanuddin, kepada Bantenraya.com.
Menurut Ahmad Hasanuddin, penetapan RSUD Kota Serang sebagai BLUD prosesnya panjang dan perlu kerja keras semua pihak terkait.
“Tentunya ini adalah suatu persiapan yang dilakukan tidak seperti membalikkan kedua telapak tangan,” kata dia.
Selain sudah menjadi BLUD, RSUD Kota Serang pun telah menyandang status terakreditasi dengan hasil penilaian yang paripurna.
Baca Juga: Peduli Korban Gempa Cianjur, Polres Serang Kirim Bantuan 2 Truk Sembako
“Proses akreditasi ini bukanlah proses yang seperti membalikkan kedua telapak tangan. Isi dari akreditasi itu adalah akhirnya memberikan penilaian yang paripurna hasilnya. Rumah sakit kelas C yang paripurna,” jelasnya.
Ahmad Hasanuddin menerangkan, dengan telah terakreditasi dan menjadi BLUD, menandakan RSUD Kota Serang cukup mumpuni dari sisi pelayanan, SDM, dan alat kesehatan.
“Kemudian yang sekarang ini adalah penetapan rumah sakit Kota Serang sebagai rumah sakit yang BLUD. Hari ini sudah ditetapkan,” terang Ahmad Hasanuddin.
Ahmad Hasanuddin membeberkan, rumah sakit yang tidak terakreditasi, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS enggan bekerja sama.
“Kalau RS tidak akreditasi juga BPJS tidak akan bekerjasama dengan rumah sakit yang tidak berakreditasi. Bahkan bukan itu saja puskesmas juga harus akreditasi,” bebernya.
Ahmad Hasanuddin menegaskan, penetapan RSUD Kota Serang menjadi BLUD, lantaran tuntutan undang-undang.
Baca Juga: Tidak Kapok! Sukanta Kepergok lagi, Cecep Sindir Ini di Preman Pensiun 7
“Memang ini tuntutan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” tegas dia. *


















