BANTENRAYA.COM – Warga Kecamatan Tunjung Teja sampai saat ini belum menerima ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan tol Serang-Panimbang (Serpan).
Padahal, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan warga.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, warga Tunjung Teja yang lahanya terkena pembangunan jalan tol Serpan sudah empat tahun menempuh jalur hukum dari mulai tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan sampai Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Kandang Ayam Disulap Jadi Pabrik Uang Palsu, Lokasinya Ada di …
“Sudah inkrah di MA dan mereka (warga-red) menang kaitan dengan harga. Kami mendorong untuk segera dibayar sesuai dengan amar putusan dari MA,” ujar Nanang usai pertemuan dengan warga dan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Tol Serpan Temmy Saputra di ruang rapat Saparudin, Pemkab Serang, Rabu 30 November 2022.
Nanang mengaku pihaknya menghargai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas gugatan mengenai harga yang diajukan warga sebesar Rp250 ribu per meter tersebut.
“Sudah ada kosultasi denga PN harus dibuat kesepakatan untuk melaksanakan inkrah dari MA itu untuk membayar itu tanpa menunggu hasil PK, tapi ada perjanjian yang dibuat dihadapan notaris untuk mengamankan semua,” katanya.
Baca Juga: Ini Persiapan Bang Edi untuk Program Baru dalam Kampanye Pencalonan Anggota DPR di Preman Pensiun 7
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serpan Temmy Saputra membenarkan bahwa terkait gugatan yang diajukan oleh warga sudah inkkrah namun pihak KemenPUPR sedang mengajukan PK dan sudah beproses.
“Hanya saja namanya putusan sudah inkrah dan menjadi putusan yang tetap dia berhak menuntut untuk segera dibayarkan,” ujarnya.
Temmy mengaku sudah beberapa kali mengadakan rapat dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan Pemkab Serang, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak camatan dan desa serta warga yang semuanya mendorong untuk segera dilakukan pembayaran.
Baca Juga: 1 Desember 2022 Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada 2 Hari Besar Internasional Ini
“Atas dasar itu lah kita proses ke pusat untuk menyampaikan usulan pembayaran. Disetujui hanya dengan syarat ada surat pernyataan di hadapan notaris, itu yang menjadi pegangan kita. Harapannya ke depan semunya bisa aman, selamat, dan tidak ada masalah,” tuturnya.*



















