Selasa, 17 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Berlanjut, Pemasangan Palang Besi di Wisata Lapangan Pinik Padi Padi Tangerang Dinilai Salahi Wewenang

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
25 November 2022 | 21:03
Kasus Berlanjut, Pemasangan Palang Besi di Wisata Lapangan Pinik Padi Padi Tangerang Dinilai Salahi Wewenang

Wisata Lapangan Piknik Padi Padi Tangerang. Instagram @padipadi.official

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pakar Hukum menyebut pemasangan palang besi di Lapangan Piknik Padi Padi Kota Tangerang, dinilai menyalahi wewenang.

Ahli Hukum Jamin Ginting mengomentari soal kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk Lapangan Padi Padi Piknik, Paku Haji, KotaTangerang. 

Pemasangan palang besi di Lapangan Piknik Padi Padi sendiri dilakukan aparat pemerintah setempat.

Baca Juga: Punya Klub Bola dan Jadi Pengusaha, Mas Kawin Kaesang Hanya Seperangkat Alat Solat dan Uang Rp300 Ribu

Kasus tersebut bermula saat tudingan aparat setempat kepada pengelola Lapangan Piknik Padi Padi soal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Namun, tindakan penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah. 

Bahkan, aparat  disebut tak bisa menunjukkan surat perintah atau surat tugas pemasangan palang besi.

Baca Juga: Tak Hanya dalam Negeri, Program BSF dari Pemkot Cilegon Bisa Untuk Kuliah hingga Mesir Afrika

Menurut Jamin, dalam kasus ini timbul dugaan kuat  terjadi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kecamatan setempat.

“Tindakan ini masuk pada pelanggaran pasal 421 KUHP tentang adanya Penyalahgunaan kewenangan,” kata Jamin dalam keteranganya, Rabu 23 November 2022.

Apalagi sampai ada pemasangan palang besi yang digunakan untuk memblokade jalan akses masuk pada pekarangan orang atau pada akses tempat usaha. 

Baca Juga: Kapan Drakor Revenge of Other Episode 7 dan 8 Sub Indo Tayang? ini Jadwal Rilis Lengkap dengan Sinopsisnya

Padahal, tempat usaha itu secara legalitas memiliki perizinan.

“Hal tersebut secara jelas telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dalam hal ini kemerdekaan pemilik lahan yang sah untuk mengakses miliknya yang dilindungi oleh negara,” ucap Jamin.

Menurutnya, yang terjadi ketika pemilik lahan dengan segala haknya mengakses lahan miliknya, malah dilaporkan oleh pihak kecamatan dengan pasal pengrusakan secara bersama-sama. 

Baca Juga: KIB Belum Juga Umumkan Capres, Pengamat Ungkap Alasannya

Dalam hal ini pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP junto pasal 55 dengan tuduhan pengrusakan palang besi tersebut.

Korban dari laporan tersebut adalah pihak karyawan Padi-Padi Piknik dan petani yang membantu membuka palang besi yang menutup akses jalan masuk sampai saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.

Kata Jamin, penetapan tersangka atas kasus tersebut terkesan mengada-ada. 

Baca Juga: Katalog Promo JSM Superindo 25 hingga 27 November 2022 Diskon Produk Hingga 35 Persen

Sebab, sampai saat ini barang bukti pengrusakan terhadap palang besi tidak pernah di perlihatkan jadi unsur sangkaan pengrusakan menjadi bias. 

Ditambah barang bukti tidak dapat dibuktikan karena barang yang menjadi alat bukti tidak pernah diperlihatkan dari mulai klarifikasi sampai penyidikan sebagai tersangka.

Jamin mendesak agar sangkaan tersebut harus batal demi hukum.

Baca Juga: BELUM SELESAI! Bang Edi Mau Balas Dendam Lagi, Kang Mus Sudah Prediksi, Spoiler Preman Pensiun 7 Episode 20B

BACAJUGA:

Ramadhan

Sudah Diputuskan! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 19 Februari 2026

17 Februari 2026 | 19:44
Pemain Persija Jakarta Mauro Zijlstra berebut bola saat duel lawan Bali United FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pekan lalu. (Instagram @persija)

Persija Jakarta Vs PSM Makassar, Ujian Konsistensi Macan Kemayoran di Kandang

17 Februari 2026 | 15:27
Hodak berjanji Persib Bandung tampilkan yang terbaik di GBLA. hadapi Ratchaburi. (persib.co.id)

Hadapi Ratchaburi FC di GBLA, Persib Bandung Bermodal Kekalahan Telak

17 Februari 2026 | 15:10
Negara Austria memberikan beasiswa untuk jenjang S3 melalui program Indonesia–Austria Scholarship Programme (IASP) 2026. (Freepik.com/ Wirestock)

Dosen Kemendiktisaintek Berpeluang Raih Beasiswa S3 IASP 2026 di Austria, Tunjangan Puluhan Juta

17 Februari 2026 | 13:54

“Tindakan yang dilakukan oleh pihak kecamatan justru berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi pemerintahan atau pun pasal-pasal yang diatur dalam KUHP,” tandasnya.

Jamin menilai, dalam hal ini Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji telah melakukan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melebihi dari kewenangannya dalam melakukan pemasangan palang besi.

Seharusnya, lanjut Jamin, tindakan yang seharusnya dilakukan adalah memberikan sanksi administratif yaitu teguran tertulis tiga kali. 

Baca Juga: RESMI! Mayora Buka Lowongan Kerja untuk 8 Posisi, Segera Kirimkan CV Terbaikmu

Jika tidak diindahkan teguran tersebut maka diberikan sanksi pembongkaran dan hal tersebut merupkaan sebuah kewenangan dari Bupati Tangerang.

“Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji dengan memasang Palang Besi pada 26 Maret 2022 terpenuhilah unsur dari Pasal 421 KUHP,” jelasnya.

Pasal tersebut berbunyi, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: UPDATE Spoiler Reborn Rich Episode 4 Lengkap dengan Jam Tayang Sub Indo

Jamim meyakini pemasangan palang besi jelas merupakan pelanggaran pasal 333 KUHP ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan.

“Pelakunya bisa dincam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” cetusnya.

Tak hanya itu, penetapan status tersangka harus batal demi hukum dan para pelapor di kenakan pasal Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca Juga: Berapa Harga OREO X BLACKPINK? Para Blink Langsung Berburu Photo Card Member

“Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu,” tuturnya.

Kuat diduga,kata Jamin, bahwa perkara ini sarat dengan ketidakadilan dan ada pelanggaran hukum atas penetapannya.

Jamin mendukung proses laporan balik karena ada dugaan kuat tentang adanya perbuatan pidana yang dilakukan pelapor.

Baca Juga: Link Nonton Resmi Reborn Rich Episode 4 Sub Indo: Kakek Jin Do Joon Murka

Laporam baik itu adalajh tentang perbuatan pidana antara lain 421 KUHP tentang Penyalahgunaan kewenangan, 333KUHP tentang perampasan kemerdekaan, 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Termasuk beberapa pasal lainnya yang terkait pada pelanggaran pidana, pelanggaran tugas pokok pemerintah daerah dalam hal ini pihak kecamatan. 

Jamin berharap, perlu ada perlakuan yang sama atas penegakan hukum dalam kasus ini.

“Jangan ada sistem tebang pilih ini semua demi tegaknya keadilan di Indonesia,” tutup Jamin Ginting.***

Tags: Lapangan Piknik Padi Padipalang besisalahi wewenang
Previous Post

Punya Klub Bola dan Jadi Pengusaha, Mas Kawin Kaesang Hanya Seperangkat Alat Solat dan Uang Rp300 Ribu

Next Post

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru, TPIP dan TPID Susun Strategi Pengendalian Inflasi

Related Posts

Ramadhan
Nasional

Sudah Diputuskan! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 19 Februari 2026

17 Februari 2026 | 19:44
Pemain Persija Jakarta Mauro Zijlstra berebut bola saat duel lawan Bali United FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pekan lalu. (Instagram @persija)
Nasional

Persija Jakarta Vs PSM Makassar, Ujian Konsistensi Macan Kemayoran di Kandang

17 Februari 2026 | 15:27
Hodak berjanji Persib Bandung tampilkan yang terbaik di GBLA. hadapi Ratchaburi. (persib.co.id)
Nasional

Hadapi Ratchaburi FC di GBLA, Persib Bandung Bermodal Kekalahan Telak

17 Februari 2026 | 15:10
Negara Austria memberikan beasiswa untuk jenjang S3 melalui program Indonesia–Austria Scholarship Programme (IASP) 2026. (Freepik.com/ Wirestock)
Nasional

Dosen Kemendiktisaintek Berpeluang Raih Beasiswa S3 IASP 2026 di Austria, Tunjangan Puluhan Juta

17 Februari 2026 | 13:54
Ilustrasi. Pemeirntah siap melaksanakan sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 2026 pada malam ini, Selasa 17 Februari 2026. (Pexels/Markus Spiske)
Nasional

6 Link Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2026 Kemenag, Tinggal Klik Langsung Tersambung

17 Februari 2026 | 13:00
1 Ramadhan 1447 H Muhammadiyah
Nasional

1 Ramadhan 2026 Hari Rabu atau Kamis? Pemerintah Beri Jawaban Tegas

17 Februari 2026 | 10:00
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Karang Taruna Puloampel Langsung Fokus Tangani Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Maaf Sebelum Puasa Ramadan 2026, Kata-kata Tulus dan Menyentuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ratusan warga Muhammadiyah Kota Cilegon menggelar salat tarawih di Masjid UBK, Selasa 17 Februari 2026. (Uri/Banten Raya)

Ratusan Warga Muhammadiyah Cilegon Gelar Salat Tarawih, Masjid Umar Bin Khattab Dipenuhi Jamaah

17 Februari 2026 | 20:55
Suasana Sungai Tamborasi di Sulawesi Tenggara. Dok : Pariwisata Indonesia

Jadi Sungai Terpendek di Dunia, Sungai Tamborasi Miliki Keindahan Alam Yang Cantik

17 Februari 2026 | 20:51
Warga Muhammadiyyah Kota Cilegon menjalankan ibadah Salat Tarawih sebagai tanda masuknya awal Ramadan 1447 H di Masjid Umar Bin Khattab Jalan Stasiun, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Selasa (17/2/2026).(Uri/Bantenraya)

Masyarakat di Cilegon Diminta Hargai Perbedaan Penetapan Awal Ramadan

17 Februari 2026 | 20:48
Menjelang Ramadan, harga cabai rawit merah di Pasar Induk Rau Kota Serang tembus Rp 100.000 per kilogram, Selasa 17 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Busyet Cabai Rawit Merah di Kota Serang Tembus Rp 100.000 Per Kilogram Jelang Puasa

17 Februari 2026 | 20:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda