BANTENRAYA.COM – Pakar Hukum menyebut pemasangan palang besi di Lapangan Piknik Padi Padi Kota Tangerang, dinilai menyalahi wewenang.
Ahli Hukum Jamin Ginting mengomentari soal kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk Lapangan Padi Padi Piknik, Paku Haji, KotaTangerang.
Pemasangan palang besi di Lapangan Piknik Padi Padi sendiri dilakukan aparat pemerintah setempat.
Kasus tersebut bermula saat tudingan aparat setempat kepada pengelola Lapangan Piknik Padi Padi soal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Namun, tindakan penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah.
Bahkan, aparat disebut tak bisa menunjukkan surat perintah atau surat tugas pemasangan palang besi.
Baca Juga: Tak Hanya dalam Negeri, Program BSF dari Pemkot Cilegon Bisa Untuk Kuliah hingga Mesir Afrika
Menurut Jamin, dalam kasus ini timbul dugaan kuat terjadi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kecamatan setempat.
“Tindakan ini masuk pada pelanggaran pasal 421 KUHP tentang adanya Penyalahgunaan kewenangan,” kata Jamin dalam keteranganya, Rabu 23 November 2022.
Apalagi sampai ada pemasangan palang besi yang digunakan untuk memblokade jalan akses masuk pada pekarangan orang atau pada akses tempat usaha.
Padahal, tempat usaha itu secara legalitas memiliki perizinan.
“Hal tersebut secara jelas telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dalam hal ini kemerdekaan pemilik lahan yang sah untuk mengakses miliknya yang dilindungi oleh negara,” ucap Jamin.
Menurutnya, yang terjadi ketika pemilik lahan dengan segala haknya mengakses lahan miliknya, malah dilaporkan oleh pihak kecamatan dengan pasal pengrusakan secara bersama-sama.
Baca Juga: KIB Belum Juga Umumkan Capres, Pengamat Ungkap Alasannya
Dalam hal ini pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP junto pasal 55 dengan tuduhan pengrusakan palang besi tersebut.
Korban dari laporan tersebut adalah pihak karyawan Padi-Padi Piknik dan petani yang membantu membuka palang besi yang menutup akses jalan masuk sampai saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
Kata Jamin, penetapan tersangka atas kasus tersebut terkesan mengada-ada.
Baca Juga: Katalog Promo JSM Superindo 25 hingga 27 November 2022 Diskon Produk Hingga 35 Persen
Sebab, sampai saat ini barang bukti pengrusakan terhadap palang besi tidak pernah di perlihatkan jadi unsur sangkaan pengrusakan menjadi bias.
Ditambah barang bukti tidak dapat dibuktikan karena barang yang menjadi alat bukti tidak pernah diperlihatkan dari mulai klarifikasi sampai penyidikan sebagai tersangka.
Jamin mendesak agar sangkaan tersebut harus batal demi hukum.
“Tindakan yang dilakukan oleh pihak kecamatan justru berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi pemerintahan atau pun pasal-pasal yang diatur dalam KUHP,” tandasnya.
Jamin menilai, dalam hal ini Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji telah melakukan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melebihi dari kewenangannya dalam melakukan pemasangan palang besi.
Seharusnya, lanjut Jamin, tindakan yang seharusnya dilakukan adalah memberikan sanksi administratif yaitu teguran tertulis tiga kali.
Baca Juga: RESMI! Mayora Buka Lowongan Kerja untuk 8 Posisi, Segera Kirimkan CV Terbaikmu
Jika tidak diindahkan teguran tersebut maka diberikan sanksi pembongkaran dan hal tersebut merupkaan sebuah kewenangan dari Bupati Tangerang.
“Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji dengan memasang Palang Besi pada 26 Maret 2022 terpenuhilah unsur dari Pasal 421 KUHP,” jelasnya.
Pasal tersebut berbunyi, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: UPDATE Spoiler Reborn Rich Episode 4 Lengkap dengan Jam Tayang Sub Indo
Jamim meyakini pemasangan palang besi jelas merupakan pelanggaran pasal 333 KUHP ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan.
“Pelakunya bisa dincam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” cetusnya.
Tak hanya itu, penetapan status tersangka harus batal demi hukum dan para pelapor di kenakan pasal Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga: Berapa Harga OREO X BLACKPINK? Para Blink Langsung Berburu Photo Card Member
“Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu,” tuturnya.
Kuat diduga,kata Jamin, bahwa perkara ini sarat dengan ketidakadilan dan ada pelanggaran hukum atas penetapannya.
Jamin mendukung proses laporan balik karena ada dugaan kuat tentang adanya perbuatan pidana yang dilakukan pelapor.
Baca Juga: Link Nonton Resmi Reborn Rich Episode 4 Sub Indo: Kakek Jin Do Joon Murka
Laporam baik itu adalajh tentang perbuatan pidana antara lain 421 KUHP tentang Penyalahgunaan kewenangan, 333KUHP tentang perampasan kemerdekaan, 220 KUHP tentang Laporan Palsu.
Termasuk beberapa pasal lainnya yang terkait pada pelanggaran pidana, pelanggaran tugas pokok pemerintah daerah dalam hal ini pihak kecamatan.
Jamin berharap, perlu ada perlakuan yang sama atas penegakan hukum dalam kasus ini.
“Jangan ada sistem tebang pilih ini semua demi tegaknya keadilan di Indonesia,” tutup Jamin Ginting.***



















