BANTENRAYA.COM – Motif aksi keji seorang suami di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, HM (44) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri NS (43), mulai terungkap.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, pelaku MM diduga tega membunuh istrinya (NS) karena tak terima disebut orang gila.
Dari keterangan Camat Dolok Sanggul Eliapzan Sihotang. Pihaknya telah mendapatkan informasi terkait peristiwa pembunuhan itu.
Berdasarkan informasi yang didapat Camat Dolok Sanggul, pelaku HM pernah dirawat karena gangguan jiwa.
“Pelaku itu ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Sepuluh tahun yang lalu bahkan sudah kartu merah dia. Artinya diberikan perawatan penuh. Bahkan itu sebelum mereka menikah. Tapi pelaku sempat sembuh,” kata Eliapzan.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, lanjut Eliapzan, HM sempat menyampaikan ke korban NS bahwa dia ingin menikah lagi.
Baca Juga: Sadis! Suami Mutilasi Istri di Dolok Sanggul, Sumatera Utara, Potongan Tubuh Dibakar
“Permintaan itu diajukannya karena mereka belum memiliki anak, meski mereka sudah mengadopsi anak,” ujarnya
Dari informasi yang didapat, Eliapzan mengungkapkan, HM pernah mempertemukan NS dengan calon istri keduanya. Saat itulah NS mengatakan bahwa HM adalah ODGJ.
“Jangan mau kawin sama dia. Orang gila itu,” ucap Eliapzan menirukan perkataan korban NS ke calon istri kedua HM.
Diduga karena sakit hati atas perkataan korban NS, HM lalu merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.
Dari keterangan yang diperoleh dari kakak korban, korban NS meninggal karena dihantam pakai benda tumpul oleh pelaku HM pada Jumat malam, 11 November 2022 hingga tewas.
“Setelah itu, NS dimutilasi. Sempat abang NS ini merasa aneh kenapa HM (terdengar) kampak kayu malam-malam. Barulah tadi dia sadar rupanya sedang memutilasi,” ujar Eliapzan.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan NS terungkap dari pengakuan HM kepada keponakannya HJM bahwa HM telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
”Saya sudah mematikan inangudamu,” kata pelaku MM kepada HJM.
Pengakuan si pelaku HM yang telah membunuh istrinya sendiri kemudian disampaikan saksi HJM kepada MM, ayahnya, yang merupakan abang kandung pelaku MM.
MM yang mendapatkan informasi tersebut segera mengecek rumah pelaku untuk memastika kebenaran informasi yang disampaikan HJM.
Setibanya di rumah pelaku HM, ternyata benar, MM menemukan tubuh korban NS sudah tanpa kepala, kaki, dan tangan.
MM kemudian bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbahas.
Berdasarkan laporan MM, polisi mendatangi lokasi kejadian dan bergerak cepat memburu pelaku HM untuk melakukan penangkapan.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan bagian tangan, kaki, dan kepala NS sudah dalam keadaan terpisah.
Polisi juga menyita barang bukti dari tempat kejadian berupa senjata tajam kapak, belati, celurit, satu korek api, satu sarung, dan pakaian bekas terbakar serta satu handphone berwarna putih yang masih ada bercak darah.
Kepala Polres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, pelaku HM sudah dibawa ke Kantor Polres Humbang Hasundutan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan potongan jenazah NS dibawa ke rumah sakit Dolok Sanggul untuk diautopsi. ***


















