BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan tegas dan mengumumkan bahwa PT Yarindo Farmatama sebagai perusahaan yang kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa PT Yarindo Farmatama telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat sirup.
Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi PT Yarindo Farmatama.
Baca Juga: Link Nonton Gerhana Bulan Total di HP, Saksikan Fenomena Alam Langka Sambil Rebahan di Rumah
Berikut daftar obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya berdasarkan siaran pers BPOM tanggal 7 November 2022 :
1. Cetirizine HCL, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol 60 ml, no izin edar GKL1132716437A1.
2. Dopepsa, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol 100 ml, DKL1532719133A1.
3. Flurin DMP Sirup, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol plastik 60 ml, no izin edar DTL0332708637A1.
4. Sucralfate, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol 100 ml, no izin edar GKL1532719233A1.
5. Toomag Forte, bentuk sediaan suspensi, nomor izin edar DBL0432709433A1.
Baca Juga: Tidak Perlu Keluar Rumah! Ini Link Live Streaming untuk Saksikan Gerhana Bulan Total Hari Ini
6. Yarizine, bentuk sediaan sirup, kemasan botol 60 ml, nomor izin edar DKL1132716237A1.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama tersebut di atas jika masih memiliki stok obat di rumah. ***



















