BANTENRAYA.COM – Artikel ini mamuat hadist dan penjelasan khusus untuk bos dan karyawan.
Karena dalam hadist tersebut, disarankan untuk membayar upah seseorang sebelum kering keringatnya.
Untuk mengetahui hadist bayar upah sebelum kering keringat secara lengkap, simak artikel ini.
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November 2022 Libur atau Tidak? Ini Jawabannya
Tidak hanya bos dan karyawan, hadist ini juga bisa untuk wali murid kepada guru agar membayar bulanan.
Pimpinan Pesantren Darush Shalihin Muh Abduh Tuasikal menjelaskan, jika telah disepakati gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib dibayarkan di akhir bulan.
Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zalim. Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan.
Baca Juga: Aaron Carter Meninggal di Usia 34 Tahun, Ini Lagu Terakhir yang Dinyanyikannya
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6).
Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah pekerjaanya selesai.
Baca Juga: MASIH AKTIF BOS! Kode Redeem ML Mobile Legends 6 November 2022, Hadiah Diamond Bertebaran
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi Muhammad SAW memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering.
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Baca Juga: Gading Marten Gigit Jari Lagi, Gisel Pamerkan Kemesraan dengan Rino Soedarjo dan Tuliskan Hal Ini
Maksud hadits tersebut untuk menunaikan hak si pekerja setelah selesai pekerjaannya.
Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu”.
Maksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia Qatar 2022: Ini 3 Pemain Terbaik Sepanjang Masa di Piala Dunia
Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezaliman, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564).
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun.
Baca Juga: Inilah 5 Negara Dengan Skuad Termahal di Piala Dunia 2022 Qatar, Nomer 4 ada Peraih Balon Dor 2022
Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”
Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa.
Demikian penjelasan mengenai hadistnya.***