Kamis, 12 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bayarlah upah seseorang sebelum kering keringatnya! Ini Hadist dan Penjelasannya

Fatha Herdrin Fernando Oleh: Fatha Herdrin Fernando
6 November 2022 | 10:50
Bayarlah upah seseorang sebelum kering keringatnya! Ini Hadist dan Penjelasannya

Ilustrasi membayar upah seseorang sebelum kering keringatnya Pexels/Karolina Grabowska

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Artikel ini mamuat hadist dan penjelasan khusus untuk bos dan karyawan.

BACAJUGA:

Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Dokter Tirta dan Mohan Hazian

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Jadwal Friendly Match Timnas Indonesia U17 vs China. (Instagram@timnasindonesia)

Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

11 Februari 2026 | 17:16
Beasiswa GREAT 2026 sediakan beasiswa S2 ke kampus top di Inggris. (Freepik.com rawpixel.com)

Kesempatan Kuliah S2 di Inggris, Beasiswa GREAT 2026 Siapkan Dana hingga Rp229 Juta

11 Februari 2026 | 16:59

Karena dalam hadist tersebut, disarankan untuk membayar upah seseorang sebelum kering keringatnya.

Untuk mengetahui hadist bayar upah sebelum kering keringat secara lengkap, simak artikel ini.

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November 2022 Libur atau Tidak? Ini Jawabannya

Tidak hanya bos dan karyawan, hadist ini juga bisa untuk wali murid kepada guru agar membayar bulanan.

Pimpinan Pesantren Darush Shalihin Muh Abduh Tuasikal menjelaskan, jika telah disepakati gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib dibayarkan di akhir bulan.

Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zalim. Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan.

Baca Juga: Aaron Carter Meninggal di Usia 34 Tahun, Ini Lagu Terakhir yang Dinyanyikannya

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6).

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah pekerjaanya selesai.

Baca Juga: MASIH AKTIF BOS! Kode Redeem ML Mobile Legends 6 November 2022, Hadiah Diamond Bertebaran

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi Muhammad SAW memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering.

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Baca Juga: Gading Marten Gigit Jari Lagi, Gisel Pamerkan Kemesraan dengan Rino Soedarjo dan Tuliskan Hal Ini

Maksud hadits tersebut untuk menunaikan hak si pekerja setelah selesai pekerjaannya.

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu”.

Maksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia Qatar 2022: Ini 3 Pemain Terbaik Sepanjang Masa di Piala Dunia

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezaliman, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564).

 

Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun.

Baca Juga: Inilah 5 Negara Dengan Skuad Termahal di Piala Dunia 2022 Qatar, Nomer 4 ada Peraih Balon Dor 2022

Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”

Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa.

Demikian penjelasan mengenai hadistnya.***

Previous Post

Aaron Carter Meninggal di Usia 34 Tahun, Ini Lagu Terakhir yang Dinyanyikannya

Next Post

Unggahan Terakhir Aaron Carter sebelum Meninggal, Ternyata Sempat Berkolaborasi dengan Check The Star

Related Posts

Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)
Nasional

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Dokter Tirta dan Mohan Hazian
Nasional

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Jadwal Friendly Match Timnas Indonesia U17 vs China. (Instagram@timnasindonesia)
Nasional

Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

11 Februari 2026 | 17:16
Beasiswa GREAT 2026 sediakan beasiswa S2 ke kampus top di Inggris. (Freepik.com rawpixel.com)
Nasional

Kesempatan Kuliah S2 di Inggris, Beasiswa GREAT 2026 Siapkan Dana hingga Rp229 Juta

11 Februari 2026 | 16:59
PSM Makassar vs Dewa United
Nasional

PSM Makassar Vs Dewa United, Alarm Juku Eja dari Banten Warriors

11 Februari 2026 | 16:32
Cuplikan drakor Our Universe. (Instagram/@tvn_drama)
Nasional

Spoiler Drama Our Universe Episode 3 Sub Indo: Hubungan Tae Hyung dan Hyun Jin Kurang Baik

11 Februari 2026 | 15:37
Load More

Popular

  • Suasana Pasar Blok F, Kota Cilegon yang akan dijadikan kawasan bebas rentenir. DisperindagKota Cilegon siapkan funding untuk pinjaman para pedagang.(Uri/Bantenraya.com)

    Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jengah! Warga Bojonegara Ancam Blokade Seluruh Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Gelombang 2 Tunggu Aba-aba Robinsar, 8 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Siap-siap Geser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Kota Cilegon Gandir, Polisi: Korban Sudah Cari Tutorial di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Hari Jadi Kabupaten Majalengka 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSM Makassar Vs Dewa United, Alarm Juku Eja dari Banten Warriors

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto memberikan keterangan pers saat diwawancarai di ruangannya gedung DPRD Kota Serang. (Bantenraya.com)

Serap Aspirasi Secara Langsung, 45 Anggota DPRD Kota Serang Turun ke Masyarakat

11 Februari 2026 | 21:35
Walikota Serang Budi Rustandi (tengah) menerima anggota DPRD Provinsi Banten dalam acara reses masa persidangan kedua di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Rabu 11 Februari 2026. Salah satu hal yang disorot adalah terkait kebutuhan penerangan jalan umum. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Tantangan di Depan Mata, Kota Serang Butuh 6.000 Penerangan Jalan Umum

11 Februari 2026 | 21:09
Petugas DPUPR Kabupaten Serang memantau normalisasi Sungai Cikambuy dengan menurunkan satu alat berat di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Rabu 11 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Minimalisir Banjir, DPUPR Kabupaten Serang Normalisasi Sungai Cikambuy

11 Februari 2026 | 21:00
Walikota Cilegon Robinsar menegaskan siap mengikuti proses peradilan yang diajukan eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. (Tia/Bantenraya.com)

Dilaporkan Mantan Sekda Kota Cilegon ke PTUN, Robinsar Tegaskan Tak Pernah Gentar

11 Februari 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda