Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bayarlah upah seseorang sebelum kering keringatnya! Ini Hadist dan Penjelasannya

Fatha Herdrin Fernando Oleh: Fatha Herdrin Fernando
6 November 2022 | 10:50
Bayarlah upah seseorang sebelum kering keringatnya! Ini Hadist dan Penjelasannya

Ilustrasi membayar upah seseorang sebelum kering keringatnya Pexels/Karolina Grabowska

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Artikel ini mamuat hadist dan penjelasan khusus untuk bos dan karyawan.

Karena dalam hadist tersebut, disarankan untuk membayar upah seseorang sebelum kering keringatnya.

Untuk mengetahui hadist bayar upah sebelum kering keringat secara lengkap, simak artikel ini.

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November 2022 Libur atau Tidak? Ini Jawabannya

Tidak hanya bos dan karyawan, hadist ini juga bisa untuk wali murid kepada guru agar membayar bulanan.

Pimpinan Pesantren Darush Shalihin Muh Abduh Tuasikal menjelaskan, jika telah disepakati gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib dibayarkan di akhir bulan.

Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zalim. Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan.

Baca Juga: Aaron Carter Meninggal di Usia 34 Tahun, Ini Lagu Terakhir yang Dinyanyikannya

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6).

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah pekerjaanya selesai.

Baca Juga: MASIH AKTIF BOS! Kode Redeem ML Mobile Legends 6 November 2022, Hadiah Diamond Bertebaran

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi Muhammad SAW memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering.

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Baca Juga: Gading Marten Gigit Jari Lagi, Gisel Pamerkan Kemesraan dengan Rino Soedarjo dan Tuliskan Hal Ini

Maksud hadits tersebut untuk menunaikan hak si pekerja setelah selesai pekerjaannya.

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu”.

Maksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia Qatar 2022: Ini 3 Pemain Terbaik Sepanjang Masa di Piala Dunia

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezaliman, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564).

 

Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun.

Baca Juga: Inilah 5 Negara Dengan Skuad Termahal di Piala Dunia 2022 Qatar, Nomer 4 ada Peraih Balon Dor 2022

Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”

BacaJuga

honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

28 September 2025 | 13:45
Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51

Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa.

Demikian penjelasan mengenai hadistnya.***

Related Posts

honda banten
Nasional

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

28 September 2025 | 13:45
Polytron FOX-200
Nasional

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60
Nasional

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
persita
Nasional

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51
pertandingan bola
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 27 September 2025, Man City Menang Telak 5-1 Atas Burnley

28 September 2025 | 09:40
Twibbon HUT KAI ke-80
Nasional

3 Link Twibbon HUT KAI ke-80 Tahun 2025, Desain Terbaru Dijamin Keren

28 September 2025 | 06:00
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
KPID Banten

Seriusi Penyiaran Religius, KPID Banten Gandeng PWNU Perkuat Literasi Media di Era Digital

27 September 2025 | 18:30
ilustrasi saham

Angin Segar Terpa Saham GGRM, HMSP hingga ITIC yang Tersengat Isu Cukai

honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

ilustrasi saham

Angin Segar Terpa Saham GGRM, HMSP hingga ITIC yang Tersengat Isu Cukai

28 September 2025 | 13:54
honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

28 September 2025 | 13:45
Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

28 September 2025 | 10:19
nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

28 September 2025 | 10:13
persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51

Recent News

ilustrasi saham

Angin Segar Terpa Saham GGRM, HMSP hingga ITIC yang Tersengat Isu Cukai

28 September 2025 | 13:54
honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

28 September 2025 | 13:45
Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda