BANTENRAYA.COM – Bos MNC TV Hary Tanoesoedibjo angkat bicara terkait dengan kebijakan tv digital di Indonesia.
Kata Hary, kebijakan penerapan tv digital merugikan masyarakat kecil yang ekonominya baru beranjak pulih usai pandemi.
Prasyarat set top box bagi yang ingin menikmati tv digital kata Hary merugikan masyarakat kecil yang mayoritas menggunakan tv analog.
Baca Juga: Usai Siaran TV Analog Putus , Bos MNCTV Hary Tanoe Bilang Masyarakat Dirugikan
“Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras,” kata Hary sebagaimana dikutip dari instagram pribadinya @hary.tanoesoedibjo, Jumat 4 November 2022.
Ia mengaku heran dengan kebijakan analog switch off (ASO) yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU. Pertama dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 Nov 2022,” kata Hary.
Baca Juga: Profil Singkat 5 Tokoh yang Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada 10 November Mendatang
Selain itu, menurut dia, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
“Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan,” kata dia.
Hary mengatakan bahwa 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.
“Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda. Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO,” kata Hary.
Hary mengaku pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital.
Kemenkominfo sendiri mengeluarkan rekomendasi merek-merek STB yang bisa dibeli oleh masyarakat.
Ada 10 merek STB yang direkomendasikan oleh Kemenkominfo karena sudah bersertifikat yakni:
1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
2. Polytron (PDV 600T2)
3. Ichiko (8000HD)
4. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
5. Venus (Brio)
6. Tanaka (T2)
7. Matrix (Apple)
8. Evercross (STB1)
9. Nextron (NT2000-D dan TR 1000)
10. Evinix H1
Nexmedia diproduksi oleh PT Mediatama Anugerah yang merupakan bagian dari korporasi kelompok Elang Mahkota Teknologi (Emtek).
Emtek juga ternyata memiliki bisnis usaha televisi yakni SCTV, Indosiar, dan O Channel.
Polytron merupakan perusahaan yang masuk dalam grup Djarum milik konglomerat Hartono bersaudara, yaitu Robert Budi dan Michael Bambang.
PT. Akari Indonesia adalah anak perusahaan PT. Panggung Electric Citrabuana, sebuah pabrik elektronika yang berdiri sejak tahun 1970.
Sebelum menjadi perusahaan, PT Akari adalah sebuah Divisi Sales & Distribution dari PT. Panggung Electric. Pada tahun 2002, Divisi S&D ini berubah menjadi PT. Akari Indonesia.
Tanaka merupakan merek dari PT. Sumber Digital Media sebagai produsen kebutuhan Elektronik yang diklaim memiliki harga yang terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Evercoss (sebelumnya bernama Cross Mobile) merupakan sebuah perusahaan elektronik asal Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2008 di Jakarta. Perusahaan ini menghasilkan berbagai macam perlengkapan elektronik dan alat tulis kantor.
Netxtron adalah perusahaan manufaktur bidang teknologi yang berlokasi di Jl.Kruing 2 Blok L9 no.9-10,Kawasan Industri Delta Silicon, Lippo Cikarang , Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi. ***