BANTENRAYA.COM – Selebritas Fitri Salhuteru mengaku optimis jika sahabatnya, Nikita Mirzani akan mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin 31 Oktober 2022.
Fitri Salhuteru mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari kuasa hukum Dito Mahendra, jika Kejari Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan sahabatnya tersebut.
“Seperti janji saya semalam, saya akan ke Serang,” ujar Fitri Salhuteru soal kemungkinan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dikutip Bantenraya.com dari Instagram @fitri_sulheteru.
Baca Juga: 14 Pejabat Eselon II Dilantik, Walikota Serang: Jangan Sampai Punya Prasangka Buruk!
“Saya ingin menanyakan langsung ke Kejari Serang apakah informasi yang diinformasikan lowyer saudara yang melaporkan Nikita Mirzani benar adanya (menolak penangguhan penahanan),” katanya.
Meski sudah mendapatkan informasi tersebut, Fitri menambahkan dirinya tetap optimis jika Nikita Mirzani akan mendapatkan penangguhan dari Kejari.
“Penangguhan Nikita ditolak katanya. Tapi saya optimis pak Kajari Serang akan mengabulkan,” tuturnya.
“Sesuai pernyataan beliau bahwa Nikita memiliki hak yang sama dengan tahanan yang lain, untuk penangguhan penahanan,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan, jika penolakan penangguhan Nikita Mirzani, sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
“Berdasarkan pemantauan, dan analisa JPU terhadap tersangka NM, sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU,” ucapnya.
Baca Juga: Profil Melga Septrida Pemeran Bubun di Preman Pensiun 7: Bukan Kaleng-kaleng, Memang Jago Beladiri
“Sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” katanya kepada awak media, kemarin.
Alasan lainnya, Freddy menjelaskan dengan adanya kesibukan Nikita Mirzani, JPU khawatir tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dita Mahendra itu melarikan diri.
“Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif (Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya-red),” jelasnya. ***
Sumber Instagram @fitri_sulheteru
Sahabat Nikita Mirzani menuju Kantor Kejari Serang, Senin 31 Oktober 2022.



















