BANTENRAYA.COM – Pasca dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Serang, artis Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan agar dibebaskan atau tak ditahan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan jika dirinya sudah mengajukan surat ke Kejari Serang, agar tidak melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani.
“Surat permohonan penangguhan (penahanan Nikita Mirzani) sudah masuk ke kejaksaan,” katanya kepada Bantenraya.com, Kamis 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Taqy Malik hingga Kevin Aprilio Ikut Terseret Kasus Investasi Bodong Net89, 230 Orang jadi Korban
Fahmi menyebut seharusnya Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan. Sebab pada saat penyidikan, Nikita tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.
“Sebetulnya polisi tidak menahan, seyogyanya Kejaksaan tidak melakukan penahanan,” tandasnya.
Apalagi, Fahmi mengungkapkan Nikita Mirzani memiliki seorang anak kecil, yang masih membutuhkan perhatian dari ibunya.
“Kemudian yang kedua bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika ada surat pemintaan dari kuasa hukum Nikita Mirzani, agar dilakukan penangguhan penahanan.
“Bukan penangguhan penahanan, tapi minta tidak di tahan. Kan Nikita memang tidak ditahan sebelumnya oleh Polres,” katanya.
Baca Juga: Spoiler Happy Go Jenny Episode 4 Lengkap fengan Link Nonton Bukan LK21 atau Telegram
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana ITE dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: 19 Shampo Produk Unilever yang Ditarik dari Pasaran Tidak Terdaftar di Indonesia, Berikut Daftarnya!
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. ***



















