BANTENRAYA.COM – Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan dan penjara sementara di Rumah Tahanan alias Rutan Kelas IIB Serang.
Sebelum menjadi tahanan titipan, proses berliku terjadi dalam dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 yang dilakukan Nikita Mirzani dan dilaporkan Dito Mahendra ini.
Pertama kali proses tersebut alot yakni saat Nikita Mirzani dipanggil paksa anggota Polresta Serang Kota di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada pada 15 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi dan Mobil Tahanan, Gara-Gara Ferdy Sambo?
Ada juga penggeledahan yang dilakukan anggota kepolisian pada 14 Juli 2022 dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, yang tidak kalah menghebohkan yakni saat Nikita Mirzani ditangkap di salah satu mal pada 21 Juli 2022 tapi gagal ditahan dan dilepaskan kembali.
Saat ini pada Selasa 25 Oktober 2022 pukul 17.55 Kejari Serang akhirnya berhasil membawa Nikita Mirzani untuk ditahan menjadi tahanan titipan hingga 13 November 2022 mendatang.
Namun, proses penahanan Nikita MIrzani juga berjalan sangat alot. Bahkan, Nikita Mirzani sempat berteriak dan mengamuk.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, awal Nikita Mirzani berurusan dengan kasus tersebut karena dugaan adanya tindak pidana UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota oleh pelapor yakni Dito Mahendra.
Dikatakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, aparat kemudian memproses laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang, Keluarkan Makian: Berapa Kalian Dibayar Hah?
“Di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di instastory milik Nikita. Maka penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun dari terlapor,” kata Shinto beberapa waktu lalu.
Karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir terhadap panggilan kepolisian, maka Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022.
Upaya tersebut juga tetap tidak membuahkan hasil, dan jajaran kepolisian kembali pada pukul 11.15.
“Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB,” kata Shinto dalam keterangannya.
Lika-liku selanjutnya terjadi saat Surat Penetapan Tersangka terhadap Nikita Mirzani juga beredar luas pada 18 Juni.
Surat dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.
Akibatnya Nikita memprotes keras dan melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam kala itu.
Sementara itu, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.
“SPDP sudah kami terima tertanggal 13 Juni 2022 kita terimanya,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Usai hampir satu bulan tidak terdengar kabar, selanjutnya peristiwa penggeledahan dilakukan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada 14 Juli.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita di Petukangan, Jakarta Selatan, usai melakukan penggeledahan dan menyita satu buah ipad dalam penggeledahan itu.
Penyitaan sendiri dilakukan itu untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Belum selesai, drama berlanjut dengan penangkapan Nikita Mirzani di salah satu mal pada 21 Juli 2022.
Nikita akhirnya berhasil digelandang pihak kepolisian ke Mapolresta Serang Kota.
Namun, dilepaskan dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian.
Namun, saat ini Nikita Mirzani akhirnya berhasil ditahan dan menjadi tahanan titipan di Rutan Serang.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menegaskan, penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Pertimbangan penahanan, alasan objektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” katanya.
Freddy menyatakan, Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Kita persiapkan surat dakwaan, 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” pungkasnya. *

















