Selasa, 17 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lika Liku Kasus UU ITE Nikita Mirzani, dari Penjemputan Paksa di Rumah, Penangkapan di Mal, Hingga Ditahan di

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
25 Oktober 2022 | 20:11
Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang, Keluarkan Makian: Berapa Kalian Dibayar Hah?

Nikita Mirzani saat mendatangi Mapolresta Serang Kota. DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan dan penjara sementara di Rumah Tahanan alias Rutan Kelas IIB Serang.

Sebelum menjadi tahanan titipan, proses berliku terjadi dalam dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 yang dilakukan Nikita Mirzani dan dilaporkan Dito Mahendra ini.

Pertama kali proses tersebut alot yakni saat Nikita Mirzani dipanggil paksa anggota Polresta Serang Kota di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada pada 15 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi dan Mobil Tahanan, Gara-Gara Ferdy Sambo?

Ada juga penggeledahan yang dilakukan anggota kepolisian pada 14 Juli 2022 dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Selanjutnya, yang tidak kalah menghebohkan yakni saat Nikita Mirzani ditangkap di salah satu mal pada 21 Juli 2022 tapi gagal ditahan dan dilepaskan kembali.

Saat ini pada Selasa 25 Oktober 2022 pukul 17.55 Kejari Serang akhirnya berhasil membawa Nikita Mirzani untuk ditahan menjadi tahanan titipan hingga 13 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Penahanan Nikita Mirzani Alot, Sempat Ngamuk-Ngamuk di Kejari Serang dan Keluarkan Kata-Kata Tak Terduga

Namun, proses penahanan Nikita MIrzani juga berjalan sangat alot. Bahkan, Nikita Mirzani sempat berteriak dan mengamuk.

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, awal Nikita Mirzani berurusan dengan kasus tersebut karena dugaan adanya tindak pidana UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota oleh pelapor yakni Dito Mahendra.

Dikatakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, aparat kemudian memproses laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.

BACAJUGA:

Pemain Persija Jakarta Mauro Zijlstra berebut bola saat duel lawan Bali United FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pekan lalu. (Instagram @persija)

Persija Jakarta Vs PSM Makassar, Ujian Konsistensi Macan Kemayoran di Kandang

17 Februari 2026 | 15:27
Hodak berjanji Persib Bandung tampilkan yang terbaik di GBLA. hadapi Ratchaburi. (persib.co.id)

Hadapi Ratchaburi FC di GBLA, Persib Bandung Bermodal Kekalahan Telak

17 Februari 2026 | 15:10
Negara Austria memberikan beasiswa untuk jenjang S3 melalui program Indonesia–Austria Scholarship Programme (IASP) 2026. (Freepik.com/ Wirestock)

Dosen Kemendiktisaintek Berpeluang Raih Beasiswa S3 IASP 2026 di Austria, Tunjangan Puluhan Juta

17 Februari 2026 | 13:54
Ilustrasi. Pemeirntah siap melaksanakan sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 2026 pada malam ini, Selasa 17 Februari 2026. (Pexels/Markus Spiske)

6 Link Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2026 Kemenag, Tinggal Klik Langsung Tersambung

17 Februari 2026 | 13:00

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang, Keluarkan Makian: Berapa Kalian Dibayar Hah?

“Di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di instastory milik Nikita. Maka penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun dari terlapor,” kata Shinto beberapa waktu lalu.

Karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir terhadap panggilan kepolisian, maka Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022.

Upaya tersebut juga tetap tidak membuahkan hasil, dan jajaran kepolisian kembali pada pukul 11.15.

“Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB,” kata Shinto dalam keterangannya.

Lika-liku selanjutnya terjadi saat Surat Penetapan Tersangka terhadap Nikita Mirzani juga beredar luas pada 18 Juni.

Surat dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.

Akibatnya Nikita memprotes keras dan melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

“Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam kala itu.

Sementara itu, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

“SPDP sudah kami terima tertanggal 13 Juni 2022 kita terimanya,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Usai hampir satu bulan tidak terdengar kabar, selanjutnya peristiwa penggeledahan dilakukan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada 14 Juli.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita di Petukangan, Jakarta Selatan, usai melakukan penggeledahan dan menyita satu buah ipad dalam penggeledahan itu.

Penyitaan sendiri dilakukan itu untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Belum selesai, drama berlanjut dengan penangkapan Nikita Mirzani di salah satu mal pada 21 Juli 2022.

Nikita akhirnya berhasil digelandang pihak kepolisian ke Mapolresta Serang Kota.

Namun, dilepaskan dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian.

Namun, saat ini Nikita Mirzani akhirnya berhasil ditahan dan menjadi tahanan titipan di Rutan Serang.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menegaskan, penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangan penahanan, alasan objektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” katanya.

Freddy menyatakan, Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Kita persiapkan surat dakwaan, 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” pungkasnya. *

Tags: Dito Mahendrakasus pencemaran nama baikNikita Mirzani ditahan Kejari Serang
Previous Post

20 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda, Desain Kekinian dan Menarik Perhatian, Cocok Buat Profil Media Sosial

Next Post

BI Kurang Yakin dengan Angka Inflasi, Nilai Rupiah Diprediksi Semakin Loyo

Related Posts

Pemain Persija Jakarta Mauro Zijlstra berebut bola saat duel lawan Bali United FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pekan lalu. (Instagram @persija)
Nasional

Persija Jakarta Vs PSM Makassar, Ujian Konsistensi Macan Kemayoran di Kandang

17 Februari 2026 | 15:27
Hodak berjanji Persib Bandung tampilkan yang terbaik di GBLA. hadapi Ratchaburi. (persib.co.id)
Nasional

Hadapi Ratchaburi FC di GBLA, Persib Bandung Bermodal Kekalahan Telak

17 Februari 2026 | 15:10
Negara Austria memberikan beasiswa untuk jenjang S3 melalui program Indonesia–Austria Scholarship Programme (IASP) 2026. (Freepik.com/ Wirestock)
Nasional

Dosen Kemendiktisaintek Berpeluang Raih Beasiswa S3 IASP 2026 di Austria, Tunjangan Puluhan Juta

17 Februari 2026 | 13:54
Ilustrasi. Pemeirntah siap melaksanakan sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 2026 pada malam ini, Selasa 17 Februari 2026. (Pexels/Markus Spiske)
Nasional

6 Link Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2026 Kemenag, Tinggal Klik Langsung Tersambung

17 Februari 2026 | 13:00
1 Ramadhan 1447 H Muhammadiyah
Nasional

1 Ramadhan 2026 Hari Rabu atau Kamis? Pemerintah Beri Jawaban Tegas

17 Februari 2026 | 10:00
Contoh bingkai foto tema Ramadan 2026 yang bisa diunduh melalui link Twibbon di bawah ini. (Twibbonize/anwar siroj)
Nasional

15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

17 Februari 2026 | 09:21
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi : Sekda Banten Deden Apriandhi saat bersalaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Banten. (dok. Raffi/Banten Raya)

Sekda Banten Klaim Produktivitas ASN Tak Boleh Kendur Selama Ramadan

17 Februari 2026 | 16:51

Usai Kalah di Thailand, Castel Percaya Persib Bandung Bisa Bangkit Bersama Bobotoh

17 Februari 2026 | 16:50
Pelatihan peningkatan SDM KSPN Nikomas Gemilang. (Dok. KSPN Nikomas Gemilang)

KSPN Nikomas Gemilang Tingkatkan SDM Pengurus dan Anggota

17 Februari 2026 | 16:19
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Azwar Anas membagikan bantuan beras dan uang tunai kepada warga di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Selasa 17 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Jelang Ramadan, Partai Demokrat Kabupaten Serang Bagi-bagi Uang Tunai

17 Februari 2026 | 16:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda