BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa hasil uji kandungan cemaran Etilen Gilikol (EG) pada 5 obat sirup yang melebihi ambang batas aman, belum mendukung kesimpulan bahwa penggunaannya memiliki keterkaitan kejadian gagal ginjal akut pada anak-anak.
Karena selain penggunaan obat sirup dan obat sediaan cair lainnya, masih ada beberapa faktor penyebab gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Namun, BPOM tetap mengimbau agar masyarakat waspada dan menjadi konsumen cerdas pasca terdeteksinya 5 obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman sesuai ketentuan Farmakope dan standard baku nasional yaitu 0,5 mg/kg berat badan per hari ini.
Untuk itu, BPOM meminta kepada masyarakat yang mengkonsumsi obat agar selalu memperhatikan hal- berikut:
Baca Juga: 8 Upaya PLN Kurangi Emisi Karbon Bakal Dipamerkan dalam SOE International Conference
1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
3. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Selain meminta kewaspadaan masyarakat, BPOM juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.
Baca Juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Kembali Bertambah, Tercatat Sudah 134 Orang
Kemudian, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
Bahkan, khusus kepada industri farmasi pemilik izin edar kelima obat sirup yang terdeteksi cemaran EG di atas ambang batas aman, secara tegas BPOM memerintahkan untuk melakukan penarikan obat sirup tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Diketahui sebelumnya, 5 obat sirup yang terdeteksi mengandung cemaran EG Melebihi ambang batas aman terdiri dari:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (***)

















