BANTENRAYA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada sekitar 189 kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun hingga 18 Oktober 2022.
Dari ratusan kasus gagal ginjal akut, Kemenkes menyebut jika kasus tersebut paling banyak didominasi oleh usia anak umur 1-5 tahun.
Plt Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr Yanti Herman mengatakan, orang tua harus waspada jika melihat anak mengalami gejala gagal ginjal akut.
Adapun gejalanya yaitu diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk serta jumlah air seni sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
“Orang tua harus selalu hati-hati, pantau terus kesehatan anak-anak kita,” katanya dikutip dari website resmi sehatnegeriku.kemenkes.go.id, Rabu 19 Oktober 2022.
“Jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut. Sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,” ujarnya.
Yanti menjelaskan sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti penyebabnya.
“Untuk itu pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RSCM membentuk tim yang bertugas mengamati dan menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak,” jelasnya.
Yanti mengungkapkan dari data yang ada gejala yang muncul di awal adalah terkait infeksi saluran cerna yang utama.
“Kemenkes menghimbau sebagai upaya pencegahan agar orang tua tetap memastikan perilaku hidup bersih dan sehat tetap diterapkan,” tuturnya.
“Pastikan cuci tangan tetap diterapkan, makan makanan yang bergizi seimbang, tidak jajan sembarangan, minum air matang dan pastikan imunisasi anak rutin dan lanjuti dilengkapi,” ungkapnya.
Selain itu, Yanti menambahkan Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Baca Juga: Gaya-gayaan Acungkan Celurit di Jalan Raya, 3 Warga Cilegon Meringkuk di Kantor Polisi
Itu berisi tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.
“Surat keputusan ini memuat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap pasien gagal ginjal akut sesuai dengan indikasi medis,” jelasnya.
Yanti menegaskan dalam menangani hal itu, belajar dari pandemi COVID-19 pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Love in Contract Episode 9 Sub Indo, Bukan di Dramaqu, LK21 dan Telegram
Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk mencegah agar penyakit ini bisa di cegah sedini mungkin.
“Karenanya kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun pintu masuk negara agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah kepada gagal ginjal akut maupun penyakit lain yang berpotensi mengalami KLB,” tegasnya. ***




















