BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang hari ini memanggil PT. Raja Gudang Mas atau PT. RGM di kantor DLH Kota Serang, Rabu 19 Oktober 2022.
Pemanggilan PT. RGM ini karena ada komplain dari masyarakat lingkungan sekitar.
Sekadar diketahui PT. RGM mengolah limbah oli bekas. Keberadaan PT. RGM ini dikeluhkan oleh warga Lingkungan Kesuren, lantaran mengakibatkan bau menyengat hingga menggangu pernafasan.
Baca Juga: Bupati Kediri Dhito Pramono Marah Besar, Tendang Plafon sampai Jebol Gara-Gara Plafon Mereknya Aplus
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi membenarkan pihaknya hari ini memanggil PT. RGM ke kantornya.
“Iya rencana jam 10.00 hari ini,” ujar Farach Richi, kepada Bantenraya.com ditemui usai acara apel kesiapsiagaan di Alun-alun Barat, Kota Serang, Rabu 19 Oktober 2022.
Farach Richi menyebutkan, perwakilan PT RGM akan hadir pada pemanggilan di kantornya.
Baca Juga: Ingin Punya Anak Sholeh dan Sholehah? Coba Baca Doa Pendek dan Mudah Dihafal ini
“Yang hadir manajer PT. RGMnya,” ucap dia.
Farach Richi menjelaskan, pemanggilan PT. RGM ini karena ada keluhan masyarakat dari lingkungan sekitar yakni Kesuren.
Kedua, lanjut dia, pihaknya ingin melihat progres tata kelola PT. RGM. Progres tata kelola meliputi antara lain, penataan terkait dengan drum, safety karyawannya, lalu bagaimana mengelola limbah B3 nya.
Baca Juga: Ingin Punya Anak Sholeh dan Sholehah? Coba Baca Doa Pendek dan Mudah Dihafal ini
“Kan mereka hanya pengepul, tidak ada pengelolaan limbah B3,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Farach Richi, pemanggilan PT. RGM ini karena ada surat sanksi teguran.
“Isi surat teguran itu upaya paksa. Jadi upaya paksa atas PT. RGM. Itu kan sudah berjalan dua bulan. Dari bulan Agustus sampai sekarang bukan Oktober. Ternyata perjanjian ini tidak membuat apa yang yang telah dikerjakan. Kalau tidak terlihat berarti tidak mengerjakan apa yang disanksikan oleh DLHK Provinsi Banten, kita hanya melihat progresnya aja,” terangnya. *



















