Sabtu, 27 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

3 Tarif Aplikator Ojol Diduga Langgar Pemenhub

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
18 Oktober 2022 | 21:38
3 Tarif Aplikator Ojol Diduga Langgar Pemenhub

Pertemuan antara driver ojol dengan aplikator ojol yang difasilitasi DPRD Provinsi Banten, Selasa, 18 Oktober 2022. Muhamad Tohir/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Aplikator ojek online (ojol) yang menerapkan tiga tarif yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI dinilai melakukan penyimpangan terhadap aturan yang ada.

Penerapan tiga tarif ini diduga melanggar aturan karena tidak ada dalam Permenhub RI yang terbaru.

Pembahasan tentang penerapan tiga tarif yang dilakukan oleh aplikator ojol ini mencuat dalam audiensi yang digelar oleh DPRD Provinsi Banten yang mempertemukan antara aplikator ojol dengan perwakilan driver dari sejumlah ojol yang ada di Provinsi Banten.

Dalam pertemuan itu driver ojol memprotes banyaknya potongan dan tarif yang dipungut oleh aplikator ojol sehingga membuat pendapatan para driver ojol berkurang drastis.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, hasil dari pertemuan antara driver ojol dengan aplikator ojol dapat disimpulkan bahwa selama beberapa waktu ini aplikator ojol menerapkan tiga tarif yang tidak diatur dalam Permenhub.

Baca Juga: Piala Dunia U 23 Tetap Digelar di Indonesia, Ini Syarat dari FIFA

Ketiga tarif yang dimaksud adalah tarif penggunaan aplikasi, tarif asuransi, dan tarif go green.

Budi berpendapat, bila penggunaan ketiga tarif itu tidak diatur dalam Permenhub semestinya tarif itu juga tidak diberlakukan oleh aplikator ojol.

Dia juga menilai penerapan 3 tarif oleh aplikator ojol itu merupakan penyimpangan dari peraturan yang ada.

“Selayaknya sih kalau tidak diatur sih mestinya tidak ada,” kata Budi yang ditemui usai audiensi, Selasa 18 Oktober 2022.

Meski demikian, untuk memperjelas masalah ini, DPRD Provinsi Banten akan meminta Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk berkirim surat dan mempertanyakan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI tentang ketiga tarif yang tidak ada dalam Permenhub tersebut namun dipungut oleh aplikator ojol.

Baca Juga: Tidak Ketahuan oleh Warga, Pengemis Tewas di Kontrakan

Sebab dalam Permenhub yang terbaru ketiga dari tersebut tidak diatur sehingga secara status masih abu-abu.

BacaJuga

Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

27 September 2025 | 20:19
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
Adrian Gunadi, mantan CEO Investree saat ditunjukan petugas ke publik usai ditangkap di Doha, Qatar. (Foto OJK)

Gelapkan Dana Hingga Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Hanya Diancam Penjara 5 Tahun

27 September 2025 | 19:32
Adrian Gunadi masih sempat tersenyum saat ekspos kasus yang menjeratnya dan menjadi buronan. (Foto OJK)

Alasan CEO Investree Adrian Gunadi Baru Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun, Ini Kronologi Lengkapnya

27 September 2025 | 19:11

“Kami dorong Dinas Perhubungan untuk menertibkan itu karena tidak ada dalam Permenhub,” katanya.

Politisi PKS ini mengatakan, sesuai dengan Permenhub, dinas perhubungan di daerah berhak melakukan pengawasan terhadap aktivitas ojol.

Karena itu DPRD Provinsi Banten mendorong agar Dinas Perhubungan Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh aplikator ojol.

Terkait potongan yang diterapkan oleh aplikator sebesar 20 persen dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen, Budi mengatakan pemotongan itu sudah diatur dalam Permenhub.

Baca Juga: AMPI Banten dan Golkar Kota Serang Gelar Jalan Sehat CeRia HUT Partai Golkar ke-58, Diikuti 10.000 Simpatisan

Dalam aturan, aplikator diperbolehkan mengambil keuntungan maksimal sebanyak 20 persen dari tarif yang ada. Dengan demikian tidak ada masalah dengan adanya potongan sebesar 20 persen yang dilakukan oleh aplikator ojol.

“Yang itu tidak bisa kita pertanyakan karena ada dalam aturan,” katanya.

Sementara itu Sholeh sebagai Ketua Ojol Serang Bersatu yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, ada banyak potongan yang dilakukan oleh aplikator ojol sehingga membuat pendapatan para driver ojol menurun drastis.

Padahal, dalam bisnis perojolan driver ojol yang paling banyak bekerja dan mengeluarkan pengeluaran.

Driver ojol, misalnya, membeli sendiri kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, dengan menggunakan uang pribadi. Para driver ojol juga membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan uang pribadi.

Baca Juga: Alur Peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer Hingga Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelah itu, para driver juga menjemput dan mengantarkan konsumen atau mengantarkan makanan dan barang sehingga yang lebih banyak bekerja keras adalah para driver ojol.

Dengan fakta-fakta yang ada itu maka semestinya driver ojo yang mendapatkan keuntungan lebih besar ketimbang aplikator ojol. Karena itu para driver ojol memprotes adanya sejumlah potongan yang dilakukan oleh aplikator ojol.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya akan berkirim surat ke Kementerian Perhubungan RI sesuai dengan permintaan dari DPRD Provinsi Banten.

Hal ini untuk memperjelas sejumlah aturan yang belum diatur dalam Permenhub.

Tri mengatakan, sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh driver ojol terbentur oleh kewenangan yang dimiliki, baik oleh aplikator di daerah maupun Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Tak Ajukan Nota Keberatan

Dia memberi contoh, tuntutan driver ojol yang meminta agar potongan sebesar 20 persen diturunkan menjadi 10-15 persen itu tidak dapat dilakukan karena mutlak merupakan keputusan dari kantor aplikator ojol di pusat.

“Ada hal-hal yang berkaitan dengan keterbatasan kewenangan,” kata Tri.

Sementara itu sejumlah aplikasi yang hadir dalam audiensi enggan diwawancarai oleh wartawan dengan alasan kebijakan mengenai tarif dan lain sebagainya adalah keputusan dari kantor pusat.

Namun dalam pertemuan itu, salah satu perwakilan aplikator mengatakan, ketentuan-ketentuan yang diambil manajemen sebetulnya sudah diatur dalam aturan yang disetujui oleh setiap driver ketika mereka melamar menjadi driver. *

 

Editor: Administrator
Tags: audensitarif ojol

Related Posts

Queen Mantis episode 7
Nasional

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

27 September 2025 | 20:19
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.
Nasional

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
Adrian Gunadi, mantan CEO Investree saat ditunjukan petugas ke publik usai ditangkap di Doha, Qatar. (Foto OJK)
Nasional

Gelapkan Dana Hingga Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Hanya Diancam Penjara 5 Tahun

27 September 2025 | 19:32
Adrian Gunadi masih sempat tersenyum saat ekspos kasus yang menjeratnya dan menjadi buronan. (Foto OJK)
Nasional

Alasan CEO Investree Adrian Gunadi Baru Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun, Ini Kronologi Lengkapnya

27 September 2025 | 19:11
Hong Seunghan atau Xng Han
Nasional

Siapakah Hong Seunghan atau Xng Han? Viral Bakal Jadi Cameo di Sinetron Asmara Gen Z

27 September 2025 | 17:13
Real Madrid
Nasional

Real Madrid Dijamu Atletico, Ajang Pembuktian Xabi Alonso

27 September 2025 | 16:21
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
hari pariwisata sedunia

Terbaru! 5 Link Twibbon Hari Pariwisata Sedunia 2025, Desain Aesthetic dan Gratis

26 September 2025 | 20:54
Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

Adrian Gunadi, mantan CEO Investree saat ditunjukan petugas ke publik usai ditangkap di Doha, Qatar. (Foto OJK)

Gelapkan Dana Hingga Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Hanya Diancam Penjara 5 Tahun

Adrian Gunadi masih sempat tersenyum saat ekspos kasus yang menjeratnya dan menjadi buronan. (Foto OJK)

Alasan CEO Investree Adrian Gunadi Baru Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun, Ini Kronologi Lengkapnya

Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

link twibbon HUT Banten ke-25

Link Download Logo dan Twibbon HUT Banten ke-25, Sekali Klik Langsung Tersimpan di HP

Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

27 September 2025 | 20:19
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

27 September 2025 | 20:00
Adrian Gunadi, mantan CEO Investree saat ditunjukan petugas ke publik usai ditangkap di Doha, Qatar. (Foto OJK)

Gelapkan Dana Hingga Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Hanya Diancam Penjara 5 Tahun

27 September 2025 | 19:32
Adrian Gunadi masih sempat tersenyum saat ekspos kasus yang menjeratnya dan menjadi buronan. (Foto OJK)

Alasan CEO Investree Adrian Gunadi Baru Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun, Ini Kronologi Lengkapnya

27 September 2025 | 19:11
link twibbon HUT Banten ke-25

Link Download Logo dan Twibbon HUT Banten ke-25, Sekali Klik Langsung Tersimpan di HP

27 September 2025 | 19:00
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36

Recent News

Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

27 September 2025 | 20:19
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

27 September 2025 | 20:00
Adrian Gunadi, mantan CEO Investree saat ditunjukan petugas ke publik usai ditangkap di Doha, Qatar. (Foto OJK)

Gelapkan Dana Hingga Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Hanya Diancam Penjara 5 Tahun

27 September 2025 | 19:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda