BANTENRAYA.COM – Polisi telah menetapkan 6 tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Di mana, 6 tersangka tragedi Kanjuruhan ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers resmi.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Oktober 2022 Kapolri Listyo Sigit menyampaikan terdapat tiga orang tersangka berasal dari Sipil dan tiga lainnya adalah unsur kepolisian.
6 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang menyebabkan terjadi tragedi Kanjuruhan.
Lalu pasal-pasal apa saja yang dikenakan terhadap 6 tersangka tersebut? Dan apa ancaman hukumannya?
Seperti yang kita ketahui kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang telah memakan korban sekitar 131 orang meninggal dunia.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Laptop untuk Mahasiswa dan Pelajar Budget Rp5 Jutaan, Spek Bukan Kaleng-kaleng
Yang mana faktor utama penyebab banyaknya korban berjatuhan dikarenakan panitia dan pihak keamanan tidak menjalankan tugas dengan baik.
Setelah dilakukan gelar perkara, dan bukti yang cukup maka Kapolri Listyo Sigit mengumumkan 6 tersangka kasus Kanjuruhan.
Berikut daftar nama tersangka kasus Kanjuruhan:
1. Saudara IR AHL, Dirut PT LIB
3. Saudara AH selaku ketua panitia penyelenggara.
4. Saudara SS, selaku Security office
5. Saudara Wahyu SS, selaku kabagops Polres Malang
6. Saudara H (anggota Polri)
7. Saudara TSA Kasat Samapta Polres
Keenam prang tersebut bertanggung jawab atas kejadian di Stadion Kanjuruhan, dan disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat.
Selain itu juga dikenakan Pasal 103 ayat 1 Juncto, Pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sementara Pasal 360 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 103 Ayat (1) KUHPM menyebutkan “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.
Adapun unsur Tindak Pidana yang terkandung dalam pasal ini termasuk ke dalam kejahatan-kejahatan terhadap pengabdian, sebagai salah satu pasal yang mengatur mengenai kejahatan terhadap pengabdian Pasal 103 Ayat (1) KUHPM tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan pemberi perintah dan batas-batas isi perintah itu sendiri.
Lalu pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 yang berisi penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.*

















