BANTENRAYA.COM – Polsek Ciwandan Kota Cilegon berhasil mengamankan 6 tersangka kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Di mana, tabung gas elpiji 3 kilogram merupakan gas elpiji yang bisa didapatoan dengan harga murah, sementara gas 12 kilogram bukan gas bersubsidi.
Diketahui, 6 tersangka yang diamankan Polsek Ciwandan berinisial JS, HS, FS, OT, HS, dan CPN.
Polisi juga menyita sedikitnya 280 tabung elpiji berukuran 3 kilogram, 70 tabung elpiji berukuran 12 kilogram, 50 pipa besi, 2 losbak carry, dan 43 tutup segel tabung 3 kilogram.
Baca Juga: Update Kode Redeem ML Mobile Legends 7 Oktober 2022, Klaim Diamond dan Hero Gratis
Informasi yang diperoleh Banten Raya, Polsek Ciwandan mengamankan 6 pelaku pengoplosan gas elpiji di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon pada Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, penangkapan kasus pengoplosan gas elpiji bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas yang mencurigakan.
Kemudian, infoemasi yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan kemudian dilakukan pengembangan.
Setalah itu, personil Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan dan benar ditemukannya praktik pengoplosan gas elpiji.
Berselang dua hari pihaknya langsung menangkap 6 pelaku yang sedang melakukan aksi pengoplosan.
“Setelah melakukan upaya penyelidikan selama 2 hari, dipastikan teryata benar di lokasi tersebut sedang ada kegiatan memindahkan isi tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram,” kata Eko saat melakukan siaran pers di Mapolsek Ciwandan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Di tempat yang sama, Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan penyuntikan atau pengoplosan.
“Jadi tertangkap tengah melakukan tindak pidana tersebut,” kata polisi berpangkat satu melati ini.
Rikfi menuturkan, awalnya petugas mengamankan 5 orang pelaku, setalah dilakukan pengembangan bertambah menjadi 6 pelaku.
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Terakhir kita amankan menjadi 6 orang, kasus ini menjadi atensi karena menjadi perhatian pemerintah. Sudah kami amankan barang bukti dan tersangkanya, selanjutnya kami akan lengkapkan berkas dan menyerahkannya ke Kejari Cilegon untuk disidangkan,” imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP Bate’e menambahkan, aksi yang dilakukan keenam pelaku tersebut baru berlangsung dua hari di Kota Cilegon.
“Baru dua hari, karena (mereka) melakukannya pindah-pindah,” tuturnya.
Bate’e menerangkan, dalam melakukan pengoplosan tabung gas, para pelaku membeli tabung gas tersebut di wilayah DKI Jakarta, dan akan dijual dengan seharga Rp250 ribu.
“Membeli gas 3 kilogram dari Jakarta, dengan modal Rp80 ribu dan dijual menjadi Rp250 ribu” paparnya.
Baca Juga: KONI Pandeglang Persiapkan 600 Atlet di Porprov VI
Atas perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan pasal berlapis, pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ancaman 6 tahun penjara, dan pasal 62 Jo Pasal 8 Huru (b) dan (c) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (***)



















