BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI membantah adanya kriminalisasi dan menjadikan Anies Baswedan target dalam kasus Formula E.
KPK melakukan proses berdasarkan Standard Operating Procedure yang dilakukan.
Dimana KPK memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan PPK dan BPKP untuk menentukan adanya kerugian Negara atau tidak dalam Formula E.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Favoritmu Akan Menentukan Tipe dan Karakteristik Sifat Kamu
KPK mengklaim jika dalam kasus Formula E tersebut juga sudah mengungkap beberapa hal.
Namun, apakah nantinya ada tersangka dan hal lainnya masih terus dalam proses.
KPK bahkan menegaskan, jika pihaknya tidak akan terpengaruh dengan berbagai intimidasi, kondisi politik mengungkap kasus Formula E tersebut. Sebab, melakukannya berdasarkan dengan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Film Sri Asih Mundur Penayangan jadi 17 November 2022, ini Alasannya
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube KPK RI pada Selasa 4 Oktober 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, kasus Formula E tersebut sudah sedikit terungkap.
Bahkan, KPK juga tengah mempertimbangkan kalau lidik tersebut untuk dibuka kepada masyarakat dan wartawan, sehingga semuanya mengetahui apa hasil lidik yang dilakukan KPK.
“Kasus sudah sedikit terungkap kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kasus lidik itu dibuka saja, supaya masyarakat dan wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu, yang sudah diperoleh oleh KPK, dari keterangan sanksi apa yang mereka terangkan,” ujarnya.
“Supaya apa masyarakat tidak lagi curiga sekolah kami mengkriminalisasi seseorang. Sekali lagi saya sampaikan KPK tidak pernah menargetkan seseorang, KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Alex menyampaikan, KPK Tidak pernah menyebutkan seseorang tersangka karena masih dalam proses penyidikan, termasuk juga KPK tidak bisa dihalangi dan akan melanjutkan kasus tersebut meski Anies Baswedan sudah menjadi dideklarasikan sebagai Capres oleh Partai Nasdem.
“Tentu deklarasi capres itu baru tahap awal belum tentu juga dicalonkan saat pendaftaran, saya pastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, sampai ada titik terang, apakah itu proses pidana, pelanggaran andimrintasi maupaun perdata, itu masih kami lanjutkan tidak terpengaruh deklarasi yang bersangkutan deklarasi sebagai salah satu capres,” katanya.
Baca Juga: Lirik Lagu Salam Satu Jiwa Milik Aremania Dinyanyikan Usai Doa Bersama di Berbagai Kota
Alex menjelaskan, pihaknya tidak akan juga terpengaruh dengan situasi politik dan juga membantah apa yang dilakukan merupakan bentuk kriminalisasi kepada Anies Baswedan sebagaimana rumor yang berkembang di luar.
“Kenapa harus takut, kami hanya bicara tentang hukum tidak terpengaruh oleh politisasi dan kriminalisasi terkait rumor yang ada di luar itu tidak terpengaruh,” ucapnya.
Alex juga membenarkan jika pihaknya sudah bertemu dengan PPK dan BKPK pada JUmat pekan lalu untuk berkoordinasi. Namun, enggan membeberkan hasil pertemuan tersebut, tapi memastikan jika ada kerugian Negara maka kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Betul kami sudah berkoordinasi dengan PPK dan BPKP kemarin saat Jumat yang lalu, tentu substansi apa yang dibicarakan bukan untuk konsumsi media. Tetapi tetap prinsip dalam penghitungan kerugian Negara itu ketika kasus ini sudah naik ke penyidikan dan sudah menjadi SOP baik di PPK atau di BPKP,” kata dia.
“Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal tersebut, jadi apakah penghitungan kerugian Negara itu ikut mempertimbangkan mestrea atau tidak, secara normatif standar auditor itu ketika parameter tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta, kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain itu saja.” *



















