BANTENRAYA.COM – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) melaporkan dugaan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa (Prades) Bintangsari, Kecamatan Cipanas ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Rabu 28 September 2022.
Laporan dilakukan berasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) keuangan Desa Bintangsari yang diterbitkan oleh Inspektorat Lebak.
Ketua Umum Pengurus Wilayah Kumala Rangkasbitung, Juhanda menjelaskan, di dalam hasil pemeriksaan inspektorat terdapat temuan serta beberapa penyimpangan realisasi anggaran dana Desa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang mengarah kepada kerugian keuangan negara.
“Kami menduga mereka telah menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di Sekretariat Kumala, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Perkuat SDM Menyongsong Transformasi Ekonomi Digital, Airlangga: Mahasiswa Talenta Digital ke Depan
Ia membeberkan, Kumala juga menduga ada beberapa persoalan terutama penggelapan anggaran pembelanjaan desa yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai(BLT), pembelanjaan fisik, dan lain-lain. “Semua itu tercatat dilaporan hasil LHP yang diterbitkan oleh inspektorat Lebak,”ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam pelaporan Kumala dilampirkan data dan beberapa bukti. “Kami harap bukti ini bisa membantu pihak Kejari Lebak dalam menindak lanjuti persoalan ini,”tambahnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Rangkasbitung terkait laporan ini. Namun demikian, menurut sumber Banten Raya dari kalangan internal Kejari setempat, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman. (mg-sahrul) ***



















