BANTENRAYA.COM – Sebanyak 1.00o pegawai non aparatur sipil negara (ASN) gagal melakukan registrasi pendataan honorer.
Gagalnya para tenaga honorerdalam melakukan registrasi karena mayoritas nomor induk kependudukan (NIK) mereka tidak valid dan ditolak oleh sistem.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, dari 6.840 data pegawai non ASN yang masuk dari organisasi perangkat daerah (OPD) ada 1.000 non ASN yang belum bisa melakukan registrasi.
“Jadi yang 1.000 orang ini dia belum bisa masuk aplikasi untuk upload bukti penggajian, SK (surat keputusan), dan yang lainnya,” ujar Surtaman, Senin 26 September 2022.
“Kalau itu sudah beres semua baru dievaluasi oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan BKPSDM, benar enggak SK dan yang lainnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, rata-rata penyebab pegawai non ASN gagal melakukan regsitrasi karena NIK mereka bermasalah dan tidak valid.
Baca Juga: Ingin Wajah Muncul di Preman Pensiun 6 Jadi Extras atau Figuran? Bos Remon Beri Tahu Caranya
“Jadi harus diupdate dulu ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) agar NIKnya bisa digunakan,” katanya.
“Kalau datanya sudah diinput di aplikasi tapi kan harus registrasi pakai user name dan password,” imbuhnya.
Surtaman menuturkan, akhir bulan ini semua pegawai non ASN harus sudah selesai melakukan registrasi pendataan honorer untuk bisa melangkah pada tahap selanjutnya.
“Untuk memastikan tidak ada penggelembungan data per har ini kita ke lapangan ke sekolah-sekolah terpencil untuk melakukan monitoring dan pengecekan data,” ungkapnya.
Ia memastikan jika ada kepala sekolah atau kepala OPD yang melakukan penggelembungan data non ASN pihaknya akan melakukan pemanggilan.
“Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah-red) menyampaikan kalau ada yang melakukan penggelembungan data pimpinan instansi akan dinonjobkan,” tuturnya.***

















