BANTENRAYA.COM – Bagi anda yang tahun ini terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah atau BSU.
Bantuan subsidi upah diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 600 ribu. Dana bantuan subsidi upah diberikan bagi yang memenuhi persyaratan.
Lalu bagaimana dengan proses pencairan bantuan subsidi upah. Berikut ini proses penyaluran bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Baca Juga: Gagas Gempita Beras Merah, Nutrisionis asal Kota Cilegon Ini Raih Top 99 Inovasi dari KemenpanRB
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data penerima calon bantuan subsidi upah yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pendanaan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Korban Meninggal Tersambar Petir di Bukit Waruwangi Ternyata Seorang Mahasiswa
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindah bukuan atau transfer ke rekening penerima BSU melalui bank Himbara. Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.
Demikian informasi proses pencairan bantuan subsidi upah, dikutip Bantenraya.com dari twitter Kementerian Ketenagakerjaa RI, Jumat 23 September 2022. *