BANTENRAYA.COM – Adanya nama Hasnaeni Moein yang mencuri perhatian banyak publik lantaran dirinya merugikan Negara dari berbagi proyek yang dipegangnya dan akhirnya status berubah menjadi tersangka.
Namun kalian tahu kah anak Emas tersebut pernah bagi-bagi uang ternyata. Sebelum terkena kasus yang dijalani sekarang.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ sebagai tersangka baru kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana anak usaha BUMN PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Blind 2022 Episode 3 Sub Indo Bukan di Telegram atau Lk21
Sebelumnya sosok ‘wanita emas’ yang sempat bikin heboh soal aksi bagi-bagi uang di Tanah Abang beberapa tahun lalu.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto, dikutip Bantenraya.com dari channel Youtube KPK RI, Jumat 23 September 2022.
“Hari ini kita tambah tersangkanya tiga orang, setelah kemarin ditetapkan empat orang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung.
Baca Juga: Ngeri! Spoiler One Piece: Mengungkap Kekuatan Dan Kelebihan Jewelry Bonney Dalam Skema Besar
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Kuntadi mengatakan tersangka Hasnaeni berperan menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada WBP.
Namun, Hasnaeni alias wanita emas mensyaratkan agar PT WBP terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.
“Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp341 miliar. Nah atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi,” ungkap Kuntadi.
Baca Juga: Novel Baswedan Beri Selamat Penyidik KPK yang Berhasil OTT Hakim Agung Mahkamah Agung
Selanjutnya Kristadi selaku General Manajer PT WBP membuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah telah membeli material pada PT MMM. Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402.
“Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***