BANTEN RAYA.COM- Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional menggelar Demo di Depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak.
Aksi tersebut di tunjukan kepada Pemerintahan Kabupaten Lebak agar segera menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh rakyat,Rangkasbitung,Jumat 23 September 2022.
Adapun tuntutan yang di ajukan agar segera ditangani yakni Tolak kenaikan BBM, Omnibuslau dalam UUD Cipta Kerja, Naikan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 11 persen atau 13 persen,
Tuntaskan Reformasi Agraria, hilangkan outshoring, hilangkan PHK sepihak, tindak dengan tegas pengusaha KSPI Kontoragebat FE yang melanggar aturan tenaga kerja, daftarkan semua buruh menjadi kepesertaan BPJS.
Baca Juga: Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Kini Jadi Tersangka Kasus Suap
Kordinator Lapangan, Sidik Uwen mengatakan, berdasarkan hasil kajian seluruh anggota Persatuan Serikat Pekerja Kabupaten Lebak bahwa kenaikan BBM berdampak terhadap kesejahteraan rakyat.
“Pada tanggal 22 September 2022. Kami mengadakan kajian yang akhirnya mengahasilkan suatu kesimpulan kenaikan BBM adalah salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan, karena BBM adalah salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi para pekerja. Bahkan akibat kenaikan BBM harga beberapa bahan pangan ikut naik,”katanya.
Uwen menjelaskan, ia menyampaikan seluruh keresehanya berdasarkan peraturan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan dan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Baca Juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Kena OTT KPK
“Saya menyampaikan permasalahan yang saya bawa semata mata karena ingin memperjuangkan rakyat yang tertindas. Dan tidak lain berlandaskan kepada peraturan yang berlaku,”jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebak, Ucuy Mashuri mengatakan, ini adalah ke sekian kalinya DPRD Lebak menerima aspirasi dari masyarakat terkait kenaikan BBM.
Ia menjelaskan, pihaknya akan tetap menerima dan menampung aspirasi dari elemen manapun di Lebak yang nantinya akan dikaji secara mendalam dan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 6 Hari Ini 23 September, Cek Jam Tayang RCTI di Sini, Lagi-lagi Tak Tayang?
“Penyampaian aspirasi seperti ini adalah bentuk jalannya demokrasi, dilindungi oleh undang-undang yang sah. Tidak akan mungkin kami tolak, silahkan datang kemari, ini adalah milik rakyat, gedung ini milik masyarakat Lebak,”katanya. (***)
(mg/sahrul gunawan)


















