BANTENRAYA.COM – Bagi anda yang belum terdaftar pada program bantuan subsidi upah atau BSU. Berikut cara mendaftarkannya.
Program bantuan subsidi upah tahun 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Dikutip Bantenraya.com dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, setiap penerima BSU didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja.
– Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2022?
Setiap pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan tempat bekerja.
Jika anda setiap tahun tidak pernah menerima BSU. Berikut ini caranya agar bisa mendapat BSU dengan beberapa langkah berikut :
– Saya tidak pernah mendapatkan BSU ?
Untuk mendapatkan BSU Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Lebih lanjut informasi mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat dilihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I KLIK DISINI . ***



















