Selasa, 3 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

SMKN 6 Kota Serang Digugat Pemilik Lahan, Minta 10 Kelas Dirobohkan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
20 September 2022 | 11:55
SMKN 6 Kota Serang Digugat Pemilik Lahan, Minta 10 Kelas Dirobohkan

SMKN 6 Kota Serang digugat pemilik lahan, minta 10 kelas yang berdiri di atas lahannya dirobohkan. Muhamad Tohir/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Daliman, pemilik lahan seluas 2.100 meter persegi yang tanahnya digunakan oleh SMKN 6 Kota Serang melayangkan gugatan.

Ia juga menuntut agar semua bangunan yang berdiri di atas lahan miliknya di SMKN 6 Kota Serang dikosongkan bahkan dibongkar. 

Berdasarkan perkiraan, di atas lahan Daliman berdiri 10 ruang kelas yang digunakan untuk belajar siswa SMKN 6 Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen.

Baca Juga: Link Nonton Legal Serigala Terakhir 2 Episode 8 Lengkap dengan Sinopsis dan Jam Tayang

Suriyansyah Damanik, kuasa hukum Daliman, mengatakan, tuntutan agar SMKN 6 Kota Serang mengosongkan bangunan yang berdiri di atas lahan Damanik merupakan tuntutan dalam surat somasi yang dilayangkan dirinya untuk sekolah tersebut.

Somasi kedua itu dilayangkan karena somasi pertama yang isinya agar tidak ditanggapi secara serius oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.  

“Tidak ada itikad baik dari dinas pendidikan,” ujar Damanik, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Tiara Aurellie Jual Air Bekas Mandinya, Per Botol Rp 200 Ribu

Damanik mengungkapkan, kliennya sudah 12 tahun atau sejak tahun 2010 lalu meminta haknya atas lahan yang digunakan oleh SMKN 6 Kota Serang namun sampai saat ini tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah. 

Bahkan, ketika melayangkan surat somasi pertama pada 26 Juli 2022 dengan meminta kompensasi pembayaran lahan seharga Rp700 ribu per meter tidak ditanggapi dengan serius.

Kala itu, kata Damanik, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten hanya mengatakan akan berusaha menganggarkan anggaran tersebut pada APBD tahun 2023. 

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 24 Malam Ini 20 September 2022: Ujang Panik, Penyamaran di Pasar Terbongkar

Namun, itupun tidak memiliki kepastian apakah benar-benar akan dianggarkan atau tidak.

“Karena tidak ada kepastian hukum dari surat somasi pertama, maka saya layangkan surat somasi kedua,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya memutuskan untuk melayangkan somasi kedua pada 15 September 2022 dengan tenggat waktu satu minggu. 

Baca Juga: BSU Tahap II Segera Cair, Simak Jumlah Penerima dan Progresnya Saat ini

Damanik mengatakan, saat ini, setelah somasi pertama tidak ditanggapi secara serius, kliennya tidak lagi menginginkan adanya penggantian uang dari lahan yang sudah digunakan oleh SMKN 6 Kota Serang. 

Saat ini, kliennya hanya ingin semua bangunan yang berdiri di atas lahan kliennya itu dikosongkan bahkan dirobohkan.

“Beliau tidak akan lagi menjual tanahnya ke SMKN 6 maupun ke dinas pendidikan karena beliau sudah terdzolimi selama 12 tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Ojol Eksekutif dari AirAsia, Lawan Berat Gojek dan Grab, Promonnya Tak Main-main

Damanik mengungkapkan, Daliman merupakan sudah bertahun-tahun berjuang mendapatkan haknya dengan menggonta-ganti pengacara namun tidak berhasil. 

Bahkan, Daliman sampai menggadaikan surat tanahnya kepada rentenir untuk bisa membiayai proses hukum agar bisa mendapatkan haknya.

“Sampai terakhir Pak Daliman menggadekan sertifkat tanah ke rentenir untuk biaya dia berjuang dengan lawyer lain,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Profil Irin, Pemain Baru Preman Pensiun 6 yang Menjadi Primadona, Lengkap dengan Instagram-nya

Daliman mengungkapkan, kasus kliennya ini terjadi pada tahun 2010 ketika kewenangan SMA/ SMK masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang. 

Namun karena sejak tahun 2016 kewenangan SMA/ SMK beralih dari kabupaten/ kota ke provinsi, maka masalah lahan ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Anehnya, ketika tahun 2010 itu, kata Damanik, terbit surat pelepasan hak (SPH) yang saat itu ditandatangani oleh Camat Kasemen Syafrudin. Dia menduga SPH itu adalah SPH bodong atau palsu.

Baca Juga: Episode 8 Tamat! Komentar Bizael Tanasale Pemeran Toba di Serigala Terakhir 2: Klimaks dari Semua Konflik!

“Saya pastikan ini palsu karena di sini di SPH ini dasar kepemilikannya itu bukan sertifikat (tapi) dasar kepemilikannya tanah girik,” katanya.

Salah satu bukti bahwa SPH itu palsu adalah karena sejak tahun 1993, tanah milik Daliman sudah memiliki sertifikat. 

Karena itu, ketika ada SPH yang dibuat tahun 2010 dan bukti kepemilikan lahan yang disertakan hanya berupa surat girik, hal ini mengundang kecurigaan adanya permainan.

BACAJUGA:

Potret moda transportasi yang disiapkan untuk mudik Lebaran Idul Fitri. (Instagram @kemenhub151)

Kemenhub Siapkan Ribuan Armada Mudik Lebaran, Jutaan Kapasitas Penumpang Disediakan

3 Maret 2026 | 09:33
Siap-siap, sejumlah drakor menarik siap tayang di Maret 2026. (Kolase Instagram/@netflixkr dan @ena_drama)

Daftar Drakor Tayang Bulan Maret 2026, Ada yang Dibintangi Ju Ji Hoon hingga Jisoo BLACKPINK

3 Maret 2026 | 08:30
Try Sutrisno

Wafatnya Try Sutrisno, Mensesneg Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

2 Maret 2026 | 16:17
KIP

Kemdiktisaintek: Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

2 Maret 2026 | 13:33

Baca Juga: Penggemar Harus Kecewa, Komar Si Bebeb Beri Jawaban Tegas Soal Kemungkinan Main di Preman Pensiun 6

SPH inilah yang digunakan oleh sekolah sebagai bukti sah untuk membangun kelas di atas lahan milik Daliman saat itu. 

Dalam SPH itu, ada tanda tangan Daliman di atas materai. Padahal, Daliman mengaku tidak pernah menandatangani SPH tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Arkani saat dihubungi Banteneaya.com tidak mau menanggapi persoalan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Daliman tersebut. 

Baca Juga: 320 Ribu Bala Turun di Rebo Wekasan Hoax, Ini Kata Ustadz Syafiq Basalamah

Dia mengatakan, urusan itu, karena menyangkut dengan persoalan aset milik daerah, hendaknya ditanyakan kepada Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.

“Ke bidang aset saja,” katanya singkat lewat telepon.

Dihubungi terpisah, Kepala SMKN 6 Kota Serang Ani Risma tidak menanggapi permintaan wawancara yang disampaikan Bantenraya.com kepadanya melalui telepon. Padahal, telepon yang bersangkutan dalam kondisi aktif. ***

Editor: Administrator
Tags: Dirobohkanpemilik lahanSMKN 6 Kota Serang
Previous Post

14 Finalis Kaka Teteh Pandeglang Masuki Tahap Karantina

Next Post

Simak Tanggal Datangnya Rebo Wekasan di Tahun Ini dan Sejarah Singkatnya

Related Posts

Potret moda transportasi yang disiapkan untuk mudik Lebaran Idul Fitri. (Instagram @kemenhub151)
Nasional

Kemenhub Siapkan Ribuan Armada Mudik Lebaran, Jutaan Kapasitas Penumpang Disediakan

3 Maret 2026 | 09:33
Siap-siap, sejumlah drakor menarik siap tayang di Maret 2026. (Kolase Instagram/@netflixkr dan @ena_drama)
Nasional

Daftar Drakor Tayang Bulan Maret 2026, Ada yang Dibintangi Ju Ji Hoon hingga Jisoo BLACKPINK

3 Maret 2026 | 08:30
Try Sutrisno
Nasional

Wafatnya Try Sutrisno, Mensesneg Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

2 Maret 2026 | 16:17
KIP
Nasional

Kemdiktisaintek: Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

2 Maret 2026 | 13:33
Persita Tangerang akan hadapi PSM Makassar
Nasional

PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Datang dengan Kondisi yang Sedikit Lebih Baik

2 Maret 2026 | 12:50
Sriwijaya FC resmi terdegradasi ke Liga 3 2026-2027. (Instagram@sriwijayafc.id)
Nasional

Sriwijaya FC: Dari Klub Kebanggaan Palembang, Jadi Tim yang Pertama Degradasi ke Liga 3

2 Maret 2026 | 11:11
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kapolres Cilegon Martua Raja Taripar Laut Silitonga (kedua dari kanan) bersama Pemkot Cilegon dan Forkopimda memberi keterangan usai melaksanakan rapat koordinasi persiapan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri di Aula Polres Cilegon, Senin 2 Maret 2026. Pelabuhan Merak dijadikan pusat penyeberangan jika terjadi bencana. (Tia/Bantenraya.com)

Skema Arus Mudik Lebaran 2026, Pelabuhan Merak Jadi Jalur Pusat Penyeberangan Jika Bencana Melanda

3 Maret 2026 | 11:00
Pelatih Persib Bojan Hodak enggan komentari soal laga melawan Persebaya. (Instagram/@exploreligaindonesia)

Persib Ditahan Imbang Persebaya di Gelora Bung Tomo, Hodak Enggan Komentari Soal Laga

3 Maret 2026 | 10:54
Samsung S26 Ultra sebagai ponsel Android paling anyar dan canggih tahun ini. (Dokumentasi Samsung)

Pengguna Android Jangan Minder! 5 Fitur yang Tak Dimiliki iOS, Nomor 3 Berguna untuk Si Paling Drama

3 Maret 2026 | 10:30
Xiaomi Redmi A7 Pro. (mi.co.id)

Redmi A7 Pro Resmi Meluncur, HP Rp1 Jutaan dengan Baterai 6.000 mAh dan 120Hz

3 Maret 2026 | 10:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda