BANTENRAYA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan syarat untuk penerima bantuan subsidi upah atau BSU.
Program bantuan subsidi upah tahun 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Apa saja syaratnya untuk menerima bantuan subsidi upah ?
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: Kronologi dan Alasan Terjadinya Peristiwa G 30 SPKI, Sejarah Kelam Bangsa Indonesia
– Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
– Bukan PNS, TNI dan Polri
– Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas Negara. Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Preman Pensiun 6 Episode 23, Senin 19 September 2022: Sinopsis dan Link Streaming
Demikian informasi bantuan subsidi upah pemerintah dikutip Bantenraya.com, Senin 10 September 2022. Sementara bagi peserta yang menerima BSU adalah.
1. Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
3. Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU. ***