BANTENRAYA.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berujung pada putusan sidang etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Disanksi pemecatan dari keanggotaan Polri atau PTDH ternyata tak diterima Ferdy Sambo hingga akhirnya digelar sidang banding, Senin 19 September 2022.
Sidang banding Ferdy Sambo yang digelar tadi pagi pukul 10.00 WIB, sementara pemohon tak menghadiri sidang tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih SCTV Episode 22, Senin 19 September 2022 Beserta Jam Tayang
Proses sidang ternyata bisa diwakilkan oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Hal itu juga diperjelas oleh keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” katnya.
Baca Juga: Begini Cara Download Video Panas di Twitter, Awas Makin Tegang
Menurut Dedi, jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merujuk pada Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam perpol tersbut cukup dengan pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan serta nota pembelaan dan memori banding.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding,” ujarnya.
“Sehingga saat sidang akan menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” sambung Dedi Prasetyo.
Dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 yang menjelaskan, penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diputuskan.
Sehingga menurut Irjen Dedi Prasetyo sudah sesuai dengan keterangan diatas. ***
“Sebelumnya artikel ini telah tayang di GoraJuara.com dengan judul “Meski Tak Datang, Sidang Banding Tersangka Ferdy Sambo Tetap Dilanjutkan, Bagaimana Hasilnya?“)