BANTENRAYA.COM – Gerakan Pemuda Ansor Kota Cilegon menilai bahwa gugatan Sekretaris Jenderal atau Sekjen PB Al Khairiyah Ahmad Munji kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak masuk akal alias mengada-ada.
Hal itu diungkapkan Ketua GP Ansor Sholeh Syafei yang menyatakan jika apa yang dilakukan Gus Yaqut sebutan Yaqut Cholil Qoumas adalah dalam rangka memberikan pelayanan kepada seluruh umat beragama di Indonesia termasuk juga Huria Kristen Batak Protestan di Kota Cilegon.
“Gugatan Al Khairiyah itu mengada-ada (tidak masuk akal), karena kapasitas Gus Yaqut itu sebagai Menteri Agama, Menteri semua Agama” kata Sholeh Safe’i yang akrab disebut dengan Gus Alex melalui rilis kepada BantenRaya.Com pada Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Es Krim Cincau Avocado Setia Ini Gunakan Bahan Alami dan Full Alpukat
Sebagai Menteri Agama, kata Gus Alex, Gus Yaqut memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada seluruh umat beragama di Indonesia.
“Itu sah-sah saja ketika ada warga negara yang meminta bantuan dalam kontek pendirian tempat ibadah, termasuk pembangunan Gereja,” ujarnya.
Gus Alex juga menyayangkan pernyataan Sekjen PB Al Khairiyah Ahmad Munji yang menyebutkan, proses pembangunan gereja di Kota Cilegon memiliki kepentingan tersembunyi yang menjadikan aturan dan regulasi sebagai bemper dan bungkusnya.
Baca Juga: Ketan Susu Seberang Bebek Purnama PCI Pulen dan Banyak Varian
“Tidak ada kepentingan apa-apa, ini hanya kewajiban negara untuk mendengarkan beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat, dan menteri Agama memeluk kewajiban melayani bagi semua agama dengan bersikap adil dengan tidak membeda-bedakan, soal prosedur dan mekanisme mesti dilalui,” ucapnya.
“Justru Menteri Agama sebagai bagian dari Pemerintah membuat pernyataan yang intinya memberitahu masyarakat Cilegon bahwa ada usulan pendirian tempat ibadah oleh HKBP. Apa prosesnya sudah dilalui sesuai aturan atau memang belum selesai. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama ingin transparan dan jelas. Hanya saja banyak yang tidak mengerti arah pernyataan Menteri Agama,” ujarnya.
Disisi lain, tegas Gus Alex, apa yang dilakukan Gus Yaqut merupakan bagian dari edukasi penting buat masyarakat, yang semestinya bisa dilakukan oleh Lembaga-lembaga agama dan pendidikan di daerah.
“Berapa persen masyarakat yang mengerti perihal syarat pendirian tempat ibadah?. Kasian bagi mereka yang belum mengerti dan menjadi korban tandatangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PB Al Khairiyah, Ahmad Munji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.
Ahmad Munji menggugat Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, HKBP Maranatha Cilegon dan Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.
Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu sehubungan dengan pernyataan Menag Yaqut yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon. *