BANTENRAYA.COM – Penyaluran bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 masih terus berlangsung.
Masyarakat kini sudah bisa menerima BSU bagi yang masuk dalam pencairan tahap pertama dan seterusnya yang telah dimulai sejak 12 September lalu.
Program BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Salah satunya, penerima harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022 sampai sekarang dan belm ditentukan batas penerimaan.
Adapun cara cek penerima BSU 2022, Anda dapat melakukan pengecekan secara online laman kemnaker.go.id, dan website BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara cek penerima BSU 2022 secara online Pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai berikut:
1 .Cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022 via kemnaker.go.id
2. Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, Anda harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.
3. Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id, sebagai berikut: Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Baca Juga: TAMAT! Link Nonton Todays Webtoon Episode 16 Sub Indo, Full HD Bukan di LK21, Dramaqu dan Telegram
4. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
Baca Juga: Liga 1 Libur, Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares Pilih Mudik ke Portugal
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022,”
Sementara itu, untuk mengetahui status penetapan sebagai penerima BSU dan pencairan subsidi gaji bisa dicek secara berkala melalui laman kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, data yang diterima Kemnaker akan diverifikasi ulang.
Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 16 Sub Indo Bukan di Bilibili, LK21, Rebahin atau Telegram
Apabila pekerja memang sesuai dengan syarat dan kriteria, maka akan ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa bantuan tersebut telah dianggarkan sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga kurang mampu masing-masing sebesar Rp600 ribu.
Setiap pekerja yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU 2022 tersebut untuk sekali pencairan.
Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan Curacao, Ini Bocoran dari Shin Tae-yong
Dengan mengetahui syarat penerima BSU 2022, para pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.
Bantuan ini akan diberikan dalam dua tahap yaitu bulan September dan Desember sebesar Rp300 ribu. ***




















