Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Pandeglang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Cek Syaratnya Disini

Muhaemin Oleh: Muhaemin
15 September 2022 | 10:46
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Pandeglang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Cek Syaratnya Disini

Informasi rekturmen Panwaslu Kecamatan dok bawaslupandeglang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024.

Dilansir dai laman pandeglangkab.bawaslu.go.id, pendaftaran ini akan dimulai pada 21 – 27 September 2022.

Syarat mendaftar Panwaslu Kecamatan bisa disimak dibawah artikel ini.

Baca Juga: Profil dan Instagram Muhammad Said Fikriansyah yang Sebut Identitas dari Hacker Bjorka

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia;

– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Profil Hokky Caraka, Remaja asal Gunungkidul Pencetak Hattrick ke Gawang Timor Leste

BACAJUGA:

Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06

– Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP)Elektronik;

– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

– Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai-politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

– Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Baca Juga: Soroti Kemungkinan Presiden Jadi Calon Wapres, Hotman Paris: Boleh atau Tidak?

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;

– Bersedia bekerja penuh waktu;

– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

– Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

– Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pandeglang

Baca Juga: Bangga Zara Masuk ITB, Ridwan Kamil Kenang Eril

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

– Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

– Daftar Riwayat Hidup;

– Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;

– Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

– Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Baca Juga: Kaget Dituduh sebagai sosok Bjorka, Muhammad Said Fikriansyah Curhat ke Kapolres Cirebon

Surat pernyataan:

– Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamas17 Agustus tahun 1945;

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

– Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

– Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Baca Juga: Soroti Kemungkinan Presiden Jadi Calon Wapres, Hotman Paris: Boleh atau Tidak?

– Bersedia bekerja penuh waktu;

– Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

– Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

– Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan

– Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

– Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dapat diambil di Kantor Kecamatan tempat saudara tinggal dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman website Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan link web https://pandeglangkab.bawaslu.go.id/ dan media sosial lainnya, atau bisa langsung mengambil ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang;

Baca Juga: Bangga Zara Masuk ITB, Ridwan Kamil Kenang Eril

– Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, email bawasluadhoc.pdg@gmail.com atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pandeglang di alamat Jl. Mayor Widagdo No. 8 Pandeglang;

– Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022 pada pukul 09.00-17.00 WIB;

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. **

Editor: Administrator
Tags: Bawaslu Pandeglang
Previous Post

Curhat M Said Fikriansyah, Remaja Asal Cirebon yang Dituduh sebagai Sosok Bjorka

Next Post

Preman Pensiun 6 Sedang Buka Casting, Silahkan Daftar untuk Syuting Bareng dengan Kang Mus

Related Posts

Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Zoo Run 2025

Zoo Run 2025, Lari Sehat Plus Bonus Menikmati Keindahan Taman Kebun Bintang Lembang

12 Oktober 2025 | 10:00
Penyerang Timnas Norwegia Erling Haaland

Norwegia Selangkah Lagi Menuju Piala Dunia 2026, Erling Haaland Sukses Hancurkan Israel

12 Oktober 2025 | 09:45
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
advan S3

Murah Tapi Banyak Fitur, Smartwatch Advan S3 Punya Spesifikasi Sekeren Ini

12 Oktober 2025 | 09:15

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda