BANTENRAYA.COM – Kabar kenaikan listrik sangat membuat masyarakat pasrah dengan keputusan Pemerintah lantaran kejadian ini terulang kembali yang dimana sebelumnya BBM Subsidi naik juga.
Tepatnya Per hari Rabu 13 September Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan listrik sudah berlaku hari ini.
Sontak masyarakat yang mendengar cukup geram dan tak terima jika kenaikan harga berbarengan dengan harga BBM Subsi naik, bagaiman bisa terjadi dan apa alasan Pemerintah menaikan harga Listrik juga?
Perlu diketahui, mengapa Pemerintah menaikkan harga tersebut, namun pihaknya mengatakan alasan yang sama yakni APBN melambung tinggi sehingga masyarakat diminta untuk hemat dan dalih yang diberikan Pemerintah telah dibagikan sebagai dana Banso BLT, subsidi Listik.
Selain itu, alasan lain diterapkannya kebijakan menaikkan tarif listrik ini adalah untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi ESDM, Rida Mulyana, penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) pada triwulan III tahun 2022 akan menghemat APBN hingga Rp3,09 triliun.
Baca Juga: Klik Link Tes Ujian Kehaluan Docs Google Form, Seberapa Halu Kamu Terhadap Seseorang?
Jumlah ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PLN.
“Kita juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp3,1 triliun,”ujarnya.
Penerapan skema tarif adjustment tahun ini juga menjadi salah satu strategi jangka pendek yang dilakukan Pemerintah dalam menghadapi kenaikan harga minyak dunia.
Baca Juga: YouTuber Pemula Harus Tahu, ini Tips untuk Dapatkan 1000 Subscriber Pertama dengan Cepat dan Gratis
Pemerintah sendiri telah meminta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut.
“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran,” terangnya
Di sisi lain, untuk pelanggan golongan non-subsidi, sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022.
Baca Juga: Usai BBM Naik, Kini Pemerintah Resmi Hapuskan Daya 460 VA, Bagaimana Nasib NKRI?
Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik sejak 1 Juli 2022 lalu.
Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.
Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Baca Juga: JLS Cilegon Kilometer 2 Diberlakukan Contra Flow Hingga Jalan Diperbaiki
Adapun besaran golongan sesuai tarif diberlakukan per 13 September 2022 sebagai berikut:
– Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
– Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
– Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
– Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
– Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
– Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Demikian daftar harga tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi.***