BANTENRAYA.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung, menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka Ferdy Sambo dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo menjadi tersangka obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, sebelumnya Kejagung juga telah menerima surat penetapan tersangka lainnya yaitu Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (HK), mantan Karo Paminal Propam.
Kombes Polisi Agus Nur Patria (AN), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW), mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Kompol Chuk Putranto (CP) mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW), mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung Ketut Sumedana membenarkan jika pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka, atas nama Ferdy Sambo.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Bantenraya.com, Senin 12 September 2022.
Ketut menambakan Ferdy Sambo menjadi tersangka atas dugaan pidana obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalang – halangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Preman Pensiun 6 Episode 19, 12 September 2022: Spoiler dan Nonton Resmi Full HD
“Terkait dugaan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik,” tambahnya.
Ketut menegaskan perbuatan Ferdy Sambo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu ARA, CP, BW, HK, AN, IW, dan FS,” tegasnya.
Ketut menjelaskan Kejagung telah menyiapkan sedikitnya 43 JPU, untuk mengawal kasus tersebut.
Baca Juga: Fokus Pengembangan Digitalisasi Agrohub, Tim Kedaireka Untirta Gelar MPSH
“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” ujarnya. ***